Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Murid, Oknum Guru Ngaji di Sagulung Dipolisikan
Oleh : Berton Siregar
Rabu | 03-04-2013 | 12:36 WIB
cabul-sagulung.jpg Honda-Batam
MA saat berada di Mapolsek Sagulung.

BATAM, batamtoday - MA (59), oknum guru ngaji di bilangan Sagulung digelandang ke polsek setempat lantaram dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur, Rabu (3/4/2013).

MA dilaprokan oleh kerabat Wi (9), karena tak terima keponakannya tersebut dicabuli oleh pria tak beristri itu.

Kepada penyidik, Wi mengaku pencabulan terhadap dirinya terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya Rabu (6/3/2013) di sela-sela belajar mengaji.

Sementara, MA yang telah mengajar ngaji sejak 1997 itu mengaku menyesali perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Tommy Palayukan mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 UU RI no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun.

Editor: Dodo