Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Januari 2013, PN Batam Terima 285 Permohonan Akta Lahir
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-04-2013 | 12:06 WIB

BATAM, batamtoday - Triwulan pertama tahun 2013, Pengadilan Negeri Batam telah menerima 285 permohonan Akta Lahir bagi anak yang berusia di atas satu tahun.

Ranto Indrakarta,  Humas PN Batam mengatakan hingga awal April 2013, 285 permohonan itu merupakan permohonan dari masyarakat.

"Semuanya sudah disidangkan. Jadwalnya sidang itu hari Rabu dan Kamis pagi," kata Ranto, Rabu (3/4/2013).

Adapun syarat untuk penetapan akta lahir yakni KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, buku nikah dan surat keterangan lahir dari dokter ataupun bidan yang menolong persalinan.

"Yang disidangkan di Pengadilan itu bagi yang terlambat membuat akta lahir di kantor catatan sipil. Bagi anak yang usianya di atas setahun, akta lahir harus penetapan Pengadilan," ujar Ranto.

Sedangkan untuk biaya pengajuan permohonan penetapan akta lahir, Ranto menyebutkan tergantung dari wilayah tempat tinggal.

Untuk wilayah I biayanya Rp 241.000, Wilayah II, VII, X, XI dan XII biayanya Rp 166.000, Sedangkan wilayah III biayanya Rp 141.000, wilayah IV biayanya Rp 191.000, wilayah V dan VIII Rp291.000. Wilayah VI dan IX biayanya Rp 151.000.

Editor: Dodo