Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB Sahkan Perjanjian Peraturan Perdagangan Senjata
Oleh : Dodo
Rabu | 03-04-2013 | 08:25 WIB

NEW YORK, batamtoday - Majelis Umum PBB dengan mayoritas terbanyak telah mengesahkan perjanjian pertama mengenai perdagangan senjata global, kemarin.

Voice of America melaporkan perjanjian tersebut tidak akan mengawasi penggunaan senjata di dalam negeri di negara manapun juga, tetapi mewajibkan setiap negara untuk membuat UU nasional guna mengawasi transfer senjata konvensional, suku cadang dan komponen, dan untuk mengatur para pedagang senjata.

Perjanjian itu hanya mencakup senjata konvensional, mulai dari senjata ringan hingga tank tempur dan kapal perang.

Daryl Kimball, direktur lembaga riset independen Asosiasi Kontrol Senjata, mengatakan traktat itu adalah dokumen bersejarah.

"Bersejarah dalam arti ini adalah pertama kalinya ada standar internasional sebagai panduan bagaimana negara-negara mengesahkan transfer senjata dan pertama kalinya akan ada laporan tahunan mengenai transfer itu oleh semua pihak yang menandatanganinya," papar Kimball.

Majelis Umum menyetujui dengan suara 154 berbanding 3 - sebuah resolusi yang akan membuat traktat itu siap ditandatangani mulai Juni. Suriah, Korea Utara dan Iran - yang menghambat traktat itu minggu lalu - menentang. Rusia termasuk diantara ke-23 negara yang abstain.