Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Sindotex Bratama Tagih Janji Manajemen
Oleh : Ali
Selasa | 02-04-2013 | 22:50 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan buruh PT Sindotex Bratama kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak perusahaan untuk transparan melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ini adalah perusahaan garmen, namun nyatakanya perusahaan menolak jika disebut perusahaan garmen," ujar Ayu Panjaitan (Ceker), mantan buruh yang diberhentikan bersama 4 rekannya secara sepihak oleh manajemen PT Sindotex Bratama, Selasa (2/4/2013).

Menurutnya perusahaan tersebut memiliki sekitar 110-an buruh, namun perlahan diberhentikan dengan alasan dirumahkan, anehnya perusahaan tetap membuka lowongan kerja secara online yang hingga saat ini buruh hanya berjumlah 40 orang.

"Sesuai dengan UMK industri garmen seharusnya upah yang kami terima sebesar Rp 2.142.000, namun sejak Januari lalu kami hanya mendapat Rp 2.040.000. Anehnya karyawan yang masa kontrak telah habis langsung dibuang, akan tetapi membuka lowongan kerja di internet," ujarnya.

Melalui gaji yang diterimanya sebesar Rp 2.040.000, dipotong lagi untuk Jamsostek. Namun saat buruh melakukan perobatan di luar demam dan sakit ringan, klinik yang ditunjuk menolak, dengan alasan tidak terdaftar jenis penyakit selain dua penyakit tersebut.

"Merela hanya melayani sakit ringan saja, sakit lainnya tidak diterima oleh klinik," terangnya.

Selain itu, untuk THN (Tunjangan Hari Natal) yang diterima karyawan berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu, kembali ditarik oleh perusahaan.

"THN kami juga diambil kembali pada bulan Januari 2013 lalu, melalui gaji yang dipotong langsung," ujarnya.

Sementara itu, Paskalis, Sekretaris PUK PT Sindotex Bratama mengatakan selain tuntutan itu, karyawan juga menuntut MOU Serikat serta perubahan status dari Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau disebut permanen.

"Kami juga menuntut kebebasan bersarikat yang sampai saat ini tidak diizinkan perusahaan. Sampai sekarang belum ada kesepakatan dari HRD termasuk Jamsostek," ujarnya.

Editor: Dodo