Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSDKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna
Oleh : Berton Siregar
Selasa | 02-04-2013 | 14:44 WIB
kapal-vietnam.jpg Honda-Batam
(foto: Berton/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna, Rabu (27/3/2013) silam.

Dua kapal yang diamankan di dermaga kantor PSDKP Batam di Jembatan II Barelang karena tertangkap basah sedang menangkap ikan (ilegal fishing) di perairan Indonesia tanpa ada dokumen izin penangkapan ikan.

Dari dalam dua unit kapal ikan bercat warnah biru itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 1 ton ikan hasil tangkapan di periaran Kepri dan sejumlah alat-alat penangkapan ikan.

Kepala Satkar PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan, penangkapan dua kapal ikan asing itu merupakan hasil dari operasi rutin PSDKP di sekitar periaran Kepri sejak sepekan belakangan ini.

Saat memasuki perairan Natuna, anggota patroli yang menggunakan kapal Hiu 008 berhasil menemukan dua unit kapal berbendera Vietnam itu sedang melakukan pencurian ikan.

Kedua kapal tersebut dengan nama di lambung kapal bertuliskan KM BV 4633 TS yang dinahkodai oleh Tran Van Tien dan KM BV 0054 TS yang dinahkodai oleh Ly Van Minh.

Selain kurang lebih satu ton ikan, dua Nahkoda kapal,  PSDKP juga mengamankan delapan orang ABK kapal yang beberapa diantaranya termasuk warga negara Indonesia. Kedua kapal dan barang bukti lainnya termasuk Nahkoda dan awak kapal kini masih diamankan di kantor PSDKP Batam.

"Barang bukti lain yang juga kami amankan diantaranya dari kapal KM BV 4633 TS satu unit alat Navigasi dan komunikasi, es curah satu palkah dan ABK dua orang, Sedangkan dari kapal yang satunya satu unit alat tangkap jaring pair trawl, peralatan navigasi dan komunikasi, ikan campur sebanyak kurang lebih 1 ton dan enam orang ABK," kata Akhmadon, kepada batamtoday, Selasa (2/4/2013).

Penangkapan dua kapal ikan terakhir ini menambah daftar panjang jumlah kapal yang sudah diamankan PSDKP dan stakeholdernya. Sepanjang 2013 ini, sudah enam kapal ikan asing yang diamankan di kantor PSDKP karena mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa dokumen yang jelas.

Tangkapan pertama tiga kapal berbendara Malaysia merupakan hasil operasi gabungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan kapal Hiu 001. Tangkapan kedua satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang merupakan murni dari operasi patroli rutin dari PSDKP Batam, dan tangkapan terkahir ini dua kapal berbendera Vietnam.

"Kesemua kapal ini sedang dalam proses pemeriksaan yang kemudian akan ditindak lanjut karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B jo pasal 92 jo 26 pasal 93 jo 27 jo 85 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," tutur Akhmadon.

Sementara untuk tahun 2012 ada belasan kapal ikan asing yang sudah diamankan diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Akhmadon mengakui wilayah perairan RI, khususnya Kepri, menjadi sasaran empuk pelaku pencurian ikan dari negara-negara tetangga. Untuk itu pengamanan wilayah periaran RI memang sudah seharusnya diperketat oleh isntansi-instansi terkait.

"Kalau instansi pemerintah memang jelas seperti PSDKP ini, Polri dan TNI (AL). Tapi Masyarakat pada umumnya juga harus bisa sama-sama menjaga periaran kita dari pelaku pencurian ikan ini. Minimal kalau tahu ada pelaku pencurian ikan segera diinfoirmasikan ke pihak terkait," imbau Akhmadon.

Dalam setahun total kerugian negara jika dihitung secara seluruh akibat kegiatan ilegal fishing ini mencapai triliunan rupiah.

Editor: Dodo