Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Lakukan Penyelewengan, Rekomendasi Kios BBM akan Dicabut
Oleh : Gokli
Selasa | 02-04-2013 | 14:11 WIB
surat-rekom-bbm.jpg Honda-Batam
(Foto: Berton/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam akan mencabut izin dan rekomendasi pembelian solar oleh Kios BBM jika terbukti melakukan penyelewengan.

"Kalau memang dijual kepada pihak yang tidak berhak, maka izin dan rekomendasi akan dicabut," kata Amiruddin, Kepala Bidang (Kabid) ESDM Disperindag Batam, Selasa (2/4/2013) siang.

Dijelaskannya, sesuai dengan Perpres 15 tahun 2012, Disperindag mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan BBM solar kepada kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan. Akan tetapi, solar yang diambil berdasarkan surat remondasi tersebut harus sesuai dengan peruntukannya, dalam artian tidak bisa dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Adapun kuota BBM Solar maupun Premium yang diberikan sesuai dengan surat rekomendasi Disperindag, kata Amiruddin sesuai dengan kebutuhan oleh anggota kelompok. Data yang diberikan oleh kelompok pemohon izin terlebih dahuku diklarifikasi oleh pihak RT/RW, lurah maupun kecamatan.

"Batasan kuota tak ada ketentuan, sesuai dengan kebutuhan pihak pemohon," sebutnya.

Saat ini, izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag Batam untuk pengambilan solar maupun premium kepada SPBU sekitar 100-an. Selain itu ada juga beberapa instansi lain yang dapat mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

"Pihak yang bisa mengeluarkan surat rekomendasi itu Dinas KP2K, Dishub, Dinsos dan UKM," jelasnya.

Terkait informasi adanya penyelewengan berkedok Kios BBM tersebut, Disperindag Batam akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Sebelumnya, penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh SKPD Pemko Batam diduga banyak disalahgunakan. Peruntukan yang disebut untuk kalangan nelayan, pun dipertanyakan.

Seperti pantauan di dua SPBU, Tanjunguncang dan Sei Harapan, Rabu (27/3/2013). Kedua SPBU ini dipenuhi antrian sepeda motor membawa jeriken berukuran 35 liter untuk menampung solar yang dibeli. Tak hanya satu jeriken, para pemotor ini membawa empat hingga lima buah jeriken.

Sebanyak lima pemotor ini bolak-balik ke SPBU untuk membeli solar dengan bekal surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam yang diberikan kepada Sutrisman, dengan peruntukan bagi nelayan dan transportasi laut.

Saat coba diikuti, para pemotor ini membawa solar yang mereka beli ke rumah Sutrisman, di bilangan Tanjung Riau. Mereka ternyata hanyalah orang-orang suruhan pemegang rekomendasi.

Saat ditanya batamtoday mengenai peruntukan solar itu, Sutrisman enggan menjawab dan tak menggubris pertanyaan. Dia hanya memerintahkan orang-orang suruhannya untuk memindahkan jeriken yang telah terisi dan diganti jeriken yang kosong.

Sementara, informasi yang didapat dari warga sekitar diketahui aktivitas yang dilakukan Sutrisman berlangsung lama.

"Sekali angkat bisa lima jeriken dengan kapasitas 35 liter, yang penting mereka tak ganggu kita," kata warga tersebut.

Editor: Dodo