Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Sakit Tak Layani Jamsostek, Dinkes Harus Lakukan Pengawasan
Oleh : Gokli
Selasa | 02-04-2013 | 13:30 WIB
udin_p_sihaloho.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho.

BATAM, batamtoday - Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah sakit di Batam seiring terlantaranya sejumlah pasien terlantar lantaran tidak bisa menggunakan Jamsostek.

Memang, permasalahan yang terjadi saat ini, banyak pasien yang tak bisa menggunakan Jamsostek akibat adanya pemutusan hubungan kerjasama antara salah satu rumah sakit dengan PT Jamsostek. Padahal, masa kontak atau kerja sama masih berlangsung atau belum berakhir.

"Saya rasa antara PT Jamsostek dengan rumah sakit yang menolak pasien pengguna Jamsostek sama-sama salah. Sehingga, peran Dinkes dalam pengawasannya diperlukan, supaya masyarakat tidak menjadi korban," jelas Udin yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Selasa (2/4/2013) siang.

Pasien Jamsostek yang ditolak oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), kata Udin, tak seharusnya terjadi jika Dinkes Batam aktif melakukan pengawasan. Tak hanya itu, PT Jamsostek maupun RSBK dengan adanya pemutusan kerjasama tersebut seharusnya membuat pemberitahuan atau penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Inilah akibat buruknya pelayanan di kota Batam. Sehingga, masyarakat yang menjadi korban," kesalnya.

Jika permasalahan ini tak segera diselesaikan, menurut Udin, akan timbul banyak permasalahan. Bahkan, disamping gejolak Jamsostek saat ini juga masalah malpraktek tetap harus diperhatikan oleh Diskes Batam.

"Korban dari kedua permasalahan ini tetap masyarakat kecil. Apa hal ini harus dibiarkan berlarut-larut?. Dinkes Batam harus bertindak," kata dia.

Sebelumnya, ratusan peserta Jamsostek terlantar di RS Budi Kemuliaan akibat tak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, Senin (1/4/2013) pagi, dikarenakan pemutusan hubungan kerjasama sepihak yang dilakukan PT Jamsostek Batam.

Kantor Cabang PT Jamsostek Persero Batam I terpaksa memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak terhadap RS Budi Kemuliaan, sebab tak memiliki titik temu terkait jalinan kerjasama dengan sistem paket pembayaran pelayanan (SP3) terhitung per tanggal 1 April 2013.

Dengan SP3 ini, para peserta Jamsostek tidak akan lagi dikenakan biaya-biaya lain jika mereka melakukan perobatan melalui layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diberikan Jamsostek ke rumah sakit yang telah menjalin hubungan kerjasama, sebab setiap bulannya peserta Jamsostek sudah ditarik iuran tersebut.

Editor: Dodo