Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Head Master Harapan Utama Bantah Guru Lakukan Aksi Mogok
Oleh : Gokli
Senin | 01-04-2013 | 14:43 WIB
mogok-HU.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Head Master Harapan Utama, Hartono membantah guru tenaga pengajar di sekolah tersebut lakukan aksi mogok menuntut kenaikan gaji, Senin (1/4/2013) siang.


"Tak ada (pemogokan), hanya duduk bersama. Ingin ngobrol saja," kata dia, ketika ditanya wartawan terkait aksi mogok guru tersebut.

Menurutnya, masalah gaji guru di Sekolah Harapan Utama akan segera disesuaikan. Tetapi, penyesuaian itu masih perlu proses atau dilakukan perhitungan. "Itu hak mereka, cuma perlu dilihat kesanggupan sekolah dulu," ujarnya.

Sejauh ini, kata Hartono, untuk karyawan non tenaga pendidik di Sekolah Harapan Utama penggajiannya sudah disesuaikan dengan UMK. Akan tetapi untuk tenaga pengajar atau guru perlu dilakukan perhitungan karena memang beda dengan karyawan.

"Mereka kan guru bukan karyawan, penggajiannya akan disesuaikan. Terlebih tak ada aturan yang menentukan berapa besaran gajinya, tergantung kepada kesanggupan sekolah," kata dia.

Disinggung masalah aksi mogok guru tersebut dengan proses belajar mengajar, Hartono, mengatakan tak ada masalah dan tak ada kendala. Sebab, guru tersebut berkumpul untuk ngobrol bersama pihak manajemen dilakukan pada saat jam istirahat.

"Tak ada  lah. Tadi kan pas istirahat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan guru lakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji. Sebab, gaji yang mereka terima masih di bawah UMK kota Batam. Puluhan guru tersebut merupakan perwakilan sekitar 200-an tenaga pengajar dari mulai Play Group, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Muslim Bindin dikonfirmasi mengatakan akan melakukan klarifikasi terhadap Sekolah Harapan Utama.

Terkait tuntutan guru masalah kenaikan upah, Muslim Bidin, mengatakan semua diatur oleh yayasan bukan diatur oleh Dinas Pendidikan.

"Upah guru harusnya di atas UMK. Tapi semua tergantung kepada kesanggupan yayasan," jelasnya.

Muslim Bidin juga menjelaskan bahwa Harapan Utama terdaftar sebagai yayasan bukan sebagai Perseroan Terbatas  seperti pengakuan beberapa guru yang sempat melakukan aksi mogok mengajar.

"Itu yayasan, bukan perusahaan,"tutupnya.

Editor: Dodo