Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bintan Minta Tambang Bauksit di Tanjungkruing Ditindak Tegas
Oleh : Arjo
Minggu | 31-03-2013 | 14:57 WIB
Manimpo-Simamora-Ketua-Komi.jpg Honda-Batam
Manimpo Simamora, ketua Komisi I DPRD Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - DPRD Bintan meminta apara penegak hukum menindak tegas aktivitas penambangan bauksit secara liar di Tanjungkruing, Desa Teluksasah.


"Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku penambangan bauksit ilegal di Tanjungkruing. karena tidak memiliki izin," kata Manimpo Simamora, ketua Komisi I DPRD Bintan kepada batamtoday di Tanjunguban, Minggu (31/3/2013).

Dikatakan Manimpo, pihaknya sudah mempertanyakan langsung kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, ternyata lahan yang ditambang tersebut, memang tidak memiliki izin.

Sementara dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, di wilayah Kecamatan Serikuala Lobam tidak ada lahan yang diperuntukkan untuk pertambangan. 

"Yang jelas peruntukannya bukan untuk ditambang, melainkan diperuntukkan industri. Sudah jelas menyalahi aturan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, Supriono menyatakan akan mengecek aktivitas penambangan bauksit secara ilegal di Tanjungkruing, Bintan.

Dia mengatakan, berdasar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, untuk wilayah Kecamatan Serikuala Lobam, memang  tidak ada peruntukan lahan sebagai lokasi pertambangan. Sehingga kalau memang masih ada pengusaha yang nekat melakukan penambangan bauksit secara ilegal, Supriono berjanji akan segera menurunkan tim untuk melakukan cek langsung.

Selain itu Supriono, mengharapkan peran aktif dari camat setempat selaku pengawas dan bisa memantau langsung seluruh kegiatan pertambangan ilegal yang dikelola PT Anugerah Indonesia itu.

Editor: Dodo