Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Segera Bangun Panti Rehabilitasi Korban Narkoba di Batam
Oleh : Ali
Jum'at | 29-03-2013 | 17:46 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Narkotika Nasional segera membangun panti rehabilitasi bagi korban nrkoba di atas lahan seluas 200 hektar milik Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri yang akan nantinya akan dapat menampung pasien hingga 300 orang.


"Dari 2,5 hektar lahan BNP Kepri yang diberikan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), seluas 500 meter telah dibangun gedung BNP Kepri, sisa 2 hektarnya direncanakann bulan Juni 2013 ini akan dibangun panti rehabilitasi dengan perkiraan dapat menampung sebanyak 300 orang pecandu di wilayah barat," ujar Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, baru-baru ini.

Awal pembangunan panti rehabilitas untuk wilayah barat, tambahnya juga telah diajukan oleh beberapa provinsi, seperti daerah Bengkulu, Sumatera Utara, Palembang, serta Bangka Belitung (Babel). Namun, kebanyakan dari beberapa tempat tersebut terkendala masalah lahannya dan sulitnya akses tempat tujuan. Sehingga Pemerintah Daerah di wilayah mereka belum bisa menjamin pembangunan pusat rehabilitasi akan dibangun pada tahun 2013 ini.

"Sehingga, BNN pusat menyetujui pembanguan panti rehabilitasi untuk wilayah barat di Kepri. Karena tidak ingin terlibat dalam sengketa lahan," tuturnya.

Benny menjelaskan, regulasi serta landasan hukum terhadap korban narkotika telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 yang menggantikan UU tahun 1998.

Dimana, untuk UU yang baru ini lebih bersifat humanis terhadap korban narkotika yang tercantum pada pasal 54 yang menyatakan korban wajib mengalami rehabilitasi media dan sosial.

"Untuk membedakan antara pengguna dengan pengedar juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10 tahun 2010," ujarnya kembali.

Pengguna yang bisa direhabilitasi bila kedapatan mengantongi barang narkotika jenis shabu dibawah 1 gram, ekstasi 5 butir, serta ganja 5 gram. Namun, tidak bisa serta merta juga sehingga berdasarkan pada penyelidikan dan penyidikan," tutupnya.

"Namun akan dilihat dari hasil penyidikan. Dan untuk bisa direhabilitasi, tiidak hanya harus tertangkap dulu. Warga lainnya yang ngin sembuh karena telah ketergantungan juga bisa di sembuhkan mellaui rehabilitasi," terangnya.

Namun sebelum menjalani direhabilitasi, harus melalui berbagai tes guna mengetahui kadar candu yang sudah menngalir pada darah. Seperti melalui proses Detox untuk membuang racun bagi para pengguna barang haram tersebut.

"Untuk proses detox ini tergantung dari kadar pecandunya. Selain itu, juga dibekali dengan pengetahuan tentang agama dan kepercayaan masing-masing serta keterampilan agar ketika sudah selesai menjalani masa rehabilitasi dapat terjun langsung ke masyarakat," pungkasnya menjelaskan.

Editor: Dodo