Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegak Hukum Tak Berdaya di Pertambangan Bauksit Tanjungkruing
Oleh : Arjo
Jum'at | 29-03-2013 | 14:24 WIB
tanjungkruing.JPG Honda-Batam
(Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Walaupun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan, wilayah Kecamatan Serikuala Lobam tidak ada lahan yang diperuntukan pertambangan, namun masih ada pengusaha yang nekat melakukan penambangan bijih bauksit di Tanjungkruing, Desa Teluksasah.


Anehnya, walau pun pihak pengusaha tidak memiliki izin, tetapi dalam beberapa bulan terakhir masih terus melakukan penambangan yang diduga dengan dalih melalukan pemotongan dan perataan lahan. Namun yang terjadi justru sudah beberapa kali bijih bauksit dari lahan tersebut sudah dijual atau dibawa ke luar.

"Baru-baru ini, sudah dua kali bauksit dibawa ke luar dengan tongkang. Pagi inipun sudah ada tongkang bermuatan bauksit juga berangkat," ujar warga Teluksasah, yang minta namanya tidak disebutkan kepada batamtoday, Jumat (29/3/2013). 

Warga ini justru mempertanyakan keberadaan tambang bauksit tersebut, karena menurutnya, kalau memang penambang tidak memiliki izin, kenapa aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas.

Diterangkan, sebelumnya memang sempat pertambangan bauksit tersebut diberhentikan oleh pemerintah karena tidak memiliki izin, tetapi yang terjadi justru penambangan terus berjalan hingga bauksit sudah dibawa keluar dari lokasi.

"Kayaknya memang dibiarkan oleh aparat, apakah karena terlibat atau memang tidak berani. Yang jelas belum ada tindakan tegas dari penegak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Wan Rudy Iskandar selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, sebelum serah terima jabatan pada Jumat (22/3/2013) lalu, menjelaskan penambangan yang dilakukan oleh PT  Anugerah Indoensia di Tanjungkruing tersebut tak memiliki izin pertambangan. Karena berdasarkan RTRW, Serikuala Lobam tidak ada lahan yang menjadi wilayah pertambangan.

Selain itu, Wan Rudi menilai, kalau memang masih ada pengusaha yang melakukan pertambangan berarti itu adalah perbuatan yang nekat. Karena pembeli bauksit tersebut juga akan bermasalah, mengingat barang hasil tambang yang dijual jelas harus jelas asal usulnya.

Tidak hanya itu, dia juga menambahkan Distamben Bintan juga sudah menyurati pihak pengusahanya, agar memberhentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi tersebut. " Kita sebelumnya sudah menyurati agar memberhentikan seluruh kegiatan pertambangan, tapi kalau masih berarti mereka nekat," katanya.

Sementara itu, Agus S, Kepala Sahbandar Tanjunguban, secara terpisah mengatakan pihaknya sampai sejauh ini tidak  pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait masalah loading bauksit di Tanjungkruing Teluksasah.

"Kita sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun, yang jelas kita tak pernah terlibat dalam pertambangan bauksit tersebut," ujarnya.

Sedangkan Hari Prabowo, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, yang coba dihubungi, sampai berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi terkait rekomendasi laoding bauksit di Tanjungkruing.  

Editor: Dodo