Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Menolak Pembubaran BPH Migas
Oleh : si
Kamis | 28-03-2013 | 17:25 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Pasalnya, BPH Migas berbeda tugas dengan BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas.


"Permohonan pasal 1 ayat 19, pasal 1 ayat 23,pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 44 dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tidak dapat diterima dan ditolak," kata Ketua MK Mahfud MD, saat pembacaan keputusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Mahfud mengatakan, permintaan dari dua pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) pun ditolak. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya. 

Menurutnya, MK tidak menemukan adanya syarat-syarat konstitusional dengan alasan berbeda dari perkara Nomor 36/puu-X/2012. "MK menolak para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, permohonan pemohon memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya. "Permohonan pemohon sebagian ne bis in idem (memiliki kesamaan dengan permohonan sebelumnya), sebagian sudah tidak adanya objek perkara yang dimaksud, dan sebagian tidak dapat diterima," ujarnya.

Selain itu, MK menilai dalil yang digunakan pemohon yang menyatakan wewenang yang dimiliki oleh BPH Migas tidak sama dengan wewenang BP Migas yang kini telah bubar. Berangkat dari itu, MK menilai wewenang tersebut dianggap dapat menimbulkan tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalil tersebut tidak dapat diterima.

"Dalil pengaturan-pengaturan tersebut tidak terbukti menimbulkan tumpang tindih sehingga dalil pemohon tentang adanya ketidakpastian hukuh adalah tidak berasalan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan, kewenangan BPH Migas hanyalah mengatur distribusi dan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan migas dalam negeri. Hal itu tidak berpengaruh signifikan terhadap kedaulatan negara di bidang energi.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia. Mereka menilai keberadaan BPH Migas dalam UU Migas telah menghilangkan kedaulatan negara di bidang energi dan menjauhkan rakyat dari kesejahteraan.

Sekadar informasi, permohonan pembubaran tersebut diajukan oleh FSPPB yang diwakili oleh drg Ugan Gandar dan Noviandri selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal FSPPB, sebagai Pemohon I. Kedua, KSPMI, diwakili oleh Faisal Yusra selaku Presiden KSPMI, sebagai Pemohon II.

Editor : Surya