Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Janji Tertibkan 2 Tambang Pasir Ilegal di Seibeduk
Oleh : Gokli
Rabu | 27-03-2013 | 12:17 WIB
tambang-pasir-piayu.jpg Honda-Batam
Tambang pasir ilegal di Piayu Laut. (Foto: Berton/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam berjanji melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal di Tanjungpiayu Laut, Seibeduk dan pengerukan pasir di Mukakuning.


Kepala Bapedal Batam, Dendi N Purnomo, mengakui pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan izin terhadap kedua tambang pasir tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat kedua tambang pasir ilegal itu akan ditertibkan.

"Akan ditertibkan semua, kedua tambang pasir itu tidak ada izin dari Bapedal. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata dia, belum lama ini.

Ditambahkan Dendi, penertiban yang akan mereka lakukan berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini sudah disiapkan anggaran penertiban, sehingga barang bukti dari lokasi penertiban bisa langsung disita.

"Kemarin belum ada dana untuk lakukan penyitaan, sehingga barang bukti yang ditertipkan hanya disegel di lokasi. Sekarang sudah bisa disita langsung," tuturnya, tanpa menyebutkan besaran anggaran penertiban tersebut.

Pantauan batamtoday di lokasi, tambang pasir di Tanjungpiayu Laut dan pengerukan pasir di Mukakuning masih berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat kedua tambang pasir itu sudah beroperasi lebih dari dua tahun.

"Dah lama ini tambangnya, lihat saja sendiri, bentar lagi bukit di Mukakuning ini bakal rata," kata Izal, warga Mukakuning yang tinggal tak jauh dari lokasi pengerukan pasir tersebut.

Editor: Dodo