Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Musnahkan Satu Ons Lebih Shabu
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 27-03-2013 | 10:29 WIB
sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu, Rabu (27/3/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.


Pemusnahan narkotika ini dari tangkapan tersangka Panji Anggoro (43), yang tertangkap tangan membawa 100,9 gram shabu di Bandara Hang Nadim pada Sabtu (2/3/2013) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain shabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, empat butir ekstasi dan satu unit handphone dari tangan tersangka pada saat penangkapan.

"Penangkapan ini pengembangan anggota di lapangan dan informasi masyarakat. Pemusnahan ini bagian dari proses hukum sebelum tersangka dilimpahkan ke kejaksaan," kata Waksat Narkoba, AKP Jefri Syam kepada batamtoday.

Shabu tersebut, lanjut Jefri, rencananya akan dibawa ke Bandung, sebab tersangka sebelumnya menggadaikan sawah miliknya untuk membeli shabu di Batam.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti shabu dilarutkan ke wadah air yang telah dipanaskan, sesuai dengan prosedur pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan beberapa pejabat instansi Kota Batam, antara lain, Kejaksaan, Pengadilan dan penasehat hukum.

Editor: Dodo