Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam, Berkas Hendriyanto Sudah P-21
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 26-03-2013 | 16:25 WIB
hendriyanto_kpu.jpg Honda-Batam
Hendriyanto, ketua KPU Batam.

BATAM, batamtoday - Berkas perkara kasus korupsi dana hibah KPUD Batam dengan tersangka Hendriyanto sudah lengkap atau P-21.


"Berkas perkara Hendrianto sudah P-21 kemarin," kata Nuni Triana, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (26/3/2013).

Untuk selanjutnya, akan dilakukan tahap dua, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Segera kita limpahkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan. Kita menunggu penetapan hakim untuk sidang," ujarnya.

Tersangka sendiri akan dibawa ke Tanjungpinang saat digelar sidang perdana. Akan tetapi dilakukan pemeriksaan identitas dan administrasi terdakwa lebih dahulu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Batam, Syarifudin Hasibuan dan Dedi Saputra.

Dikatakan oleh Nuni Triana, Kasi Pidsus Kejari Batam bahwa kedua terdakwa yang pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir ternyata tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kedua terdakwa tidak mengajukan banding, maka dalam waktu dekat akan kita eksekusi," kata Nuni, Senin (25/3/2013).

Akan tetapi, pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari PN Tipikor Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi terhadap mantan sekretaris dan mantan bendahara KPUD Batam tersebut.

"Setelah kita dapat putusan lengkap, kita langsung eksekusi," ungkapnya.

Editor: Dodo