Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Keterangan Resmi

KPK Benarkan Tangkap Hakim Setyabudi dalam Operasi Tangkap Tangan
Oleh : si
Jum'at | 22-03-2013 | 19:33 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, terkait dugaan suap kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.


Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang suap sebesar Rp 150 juta dan satu tersangka lain berinisial A. 

"KPK sekitar pukul 14.15 WIB telah menangkap dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Johan Budi SP dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Penangkapan itu dilakukan di ruang kerja seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berinisial SET (Setyabudi Tejocahyono). Bersama dengan dia, turut ditangkap seseorang dari kalangan swasta berinisial A.

"Saat penangkapan dilakukan ditemukan barang bukti sejumlah uang. Namun totalnya belum diketahui karena masih terus dihitung," ujar Johan.

Diduga serah terima yang dilakukan keduanya berkaitan dengan sebuah kasus yang sedang ditangani di PN Bandung, yaitu kasus korupsi. Operasi ini merupakan kerja sama KPK dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menertibkan hakim-hakim nakal.

Johan menambahkan, penyidik KPK juga telah menangkap dua pegawai Pemerintah Kota Bandung berinisial  HNT dan PPG,   yang diduga sebagai  pihak yang menyuruh A untuk menyuap mantan hakim di Pengadilan Tanjungpinang tersebut, yang telah mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.

A diduga merupakan perantara suap Rp 150 juta terkait perkara bansos yang disidangkan di PN Bandung. Salah satu dari dua orang yang dikejar itu merupakan pihak yang menyuruh A memberikan uang.

Setelah ditangkap, Setyabudi digiring menuju kendaraan mobil Nissan X-Trail milik KPK. Saat ditangkap Setyabudi mengenakan pakaian batik lengan panjang. Dia dibawa sekitar 7 petugas KPK berpakaian bebas dengan dua mobil.

Di dalam mobil, ST diapit dua petugas KPK dan satu sopir. Mobil lainnya tampak mengikuti dari belakang. 

Seperti diketahui,  dalam penanganan persidangan kasus Bansos APBD Bandung. Setyobudi pada 17 Desember 2012 selaku ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada 7 terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Editor : Surya