Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Keterangan Pengganti BPKB Berkekuatan Hukum
Oleh : Ali
Jum'at | 22-03-2013 | 16:22 WIB

BATAM, batamtoday - Pemberlakukan penggunaan surat keterangan pengganti BPKB dan STNK untuk sementara waktu yang akan diterbitkan Ditlantas Polda Kepri, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dengan BPKB asli.


"Kendaraan bermotor yang telah dilengkapi dengan surat keterangan pengganti BPKB memiliki legalitas yang sama dengan BPKB yang asli," ujar Kasubdit Regiden Polda Kepri, AKBP Andri kepada batamtoday, Jumat (22/3/2013).

Akan tetapi, tambahnya, dalam hal ini Polri tidak memiliki otoritas untuk merekomendasikan surat keterangan tersebut sebagai jaminan pinjaman atau diagunkan ke bank.

"Apabila masing-masing pihak (bank atau lembaga pinjaman lainnya-red) saling percaya maka surat keterangan dimaksud dapat dijadikan jaminan karena ranmor yang bersangkutan sudah teregistrasi pada Polri," ujarnya kembali.

Surat keterangan BPKB sementara tersebut, untuk tingkat Polda ditandatangani oleh Dirlantas atas nama Kapolda. Sedangkan di tingkat Polres/Ta ditandatangani oleh Kasat Lantas atas nama Kapolres/Ta.

Editor: Dodo