Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IPW: Vonis Susno 'Menyemprit' Whistle Blower
Oleh : Tungul Naibaho
Sabtu | 26-03-2011 | 09:29 WIB

Batam, batamtoday - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan vonis bersalah yang dijatuhkan hakim kepada Susno Duadji, menurutnya vonistersebut laksana sebuah 'sempritan' yang membuat ciut nyali para calon peniup peluit (whistle Blower) untuk memberi informasi karena nanti bisa diSusno-kan.

Vonis tersebut dinilai Neta seperti menyemprit para calon whistle-Blower) dan sebaliknya membuat para mafia hukum happy.

"Vonis tersebut membuat orang takut membuka informasi dan menyampaikan kebenaran, karena takut akan diSusno-kan," ujar Neta ketika dihubungi Sabtu 26 Maret 2011.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan Kamis 25 Maret 2011 menjatuhkan vonis berslah kepada mantan kabareskrim Susno Duadji dengan hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara serta dibebankan ganti rugi sebesar Rp4 miliar.

Susno divonis terkait kasus korupsi di PT Salmah Arwana Lestari dan Dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Menurut Neta, majelis hakim tidak cermat  melihat fakta-fakta di persidangan, dan juga tidak melihat realitas di lapangan, kalau Susno sudah diterima kembali oleh institusinya dan kini bekerja sebagai penasihat koordintor staf ahli Polri.

Vonis ini pun, kata Neta, membuat para mafia hukum bersorak, dan otomatis oomatis hal ini akan menyuburkan mafia hukum di Indonesia yang telah menggurita.

Namun demikian Neta berharap, situasinya dapat berubah jika nanti dalam putusan banding pengadilan tinggi memebebaskan Susno.