Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Material Terbatas, Polri Terbitkan Surat Keterangan Pengganti BPKB dan STNK Sementara
Oleh : Ali
Jum'at | 22-03-2013 | 09:20 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepri menggelar sosialisasi pemberlakukan penggunaan surat keterangan pengganti BPKB dan STNK untuk sementara waktu. Acara sosialisasi yang digelar di lantai 2 Pacific Palace Hotel, Kamis (21/3/2013), itu dihadiri instansi terkait, diantaranya APM atau importir, pengadaan dan perbankan.


Dalam sosialisasi yang dipimpin Waka Ditlantas Polda Kepri AKBP Pratama dan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Kepri AKBP Andri, disebutkan saat ini stok material BPKP terbatas, sehingga perlu disosialisasikan karena saat ini masih dalam tahap pengadaan material di Korlantas Mabes Polri.

"Perlu disosialisasikan hal ini, karena nantinya kami tidak ingin masyarakat bingung dengan kekosongan material " ujar AKBP Andri usai sosialisasi.

Saat ini stok material BPKB terbatas, yakni masih berkisar 500 lembar. Ssehingga dengan diberlakukannya penggunaan surat keterangan pengganti BPKB dan STNK ini dapat mengisi kesosongan setelah material didistribusikan langung dari Korlantas sekitar bulan Juni 2013 mendatang.

"Setelah material sampai, maka surat keterangan pengganti BPKB dan STNK dapat kita ganti langsung dengan yang asli. Sehingga masyarakat yang menggunakan surat keterangan pengganti BPKB dan STNK sementara tidak perlu khawatir," terangnya.

Selain antispasi kekhawatiran masyarakat dari sosialisasi tersebut, Andri juga meminta kepada pihak daeler untuk tidak menunggak pendaftaran kendaraan yang telah dibeli oleh masyarakat. Sehingga dalam hal ini proses pencetakan BPKB dan STNK di Samsat Kepri maupun di Polda Kepri tidak jadi kambing hitam untuk alasan ke pemilk kendaraan.

"Tentunya masyarakat bertanya kenapa STNK kendaraannya tidak juga keluar, padahal sudah masuk pembayaran angsuran bulanan. Maka dari itu, kami meminta kepada dbkeyang telah terjual. Sehingga dengan proses yang saat ini cepat dari sebelumnya dapat dirasakan masyarakat luas," tegas Andri.

Keluhan lambannya peroses pembuatan BPKB dan STNK, dikarenakan banyaknya daeler melakukan penumpukan, sehingga kendaraan yang telah dibeli masyarakat tidak langsung didaftarkan. Melainkan ditumpuk hingga dokumen kendaraan telah menumpuk baru di daftarkan sekaligus.

Sementara, AKBP Pratama mengatakan bahwa untuk mengantisipasi apabila terjadi kekosongan material BPKB telah ditetapkan spektet sementara untuk mengganti material BPKB yaitu dengan cara menerbitkan surat keterangan pengganti BPKB.

"Sedangkan untuk material STNK telah ditetapkan sepektet sementara untuk untuk menggantikan STKNK yaitu dengan cara memberikan cap pada lembaran belakang surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang dikeluarkan oleh Dispenda," ujarnya.

Terkait penyetoran bank pada PNBP, tambahnya sesuai dengan PP No 50 tahun 2010 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Yakni untuk STNK pada saat pemberian cap pada SKPD tarif kendaraan roda dua, roda tiga dan angkutan umum, sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan untuk roda empat dan lebih sebesar Rp75 ribu. Untuk BPKB pada saat sket BPKB sementara tarif sebesar roda dua dan roda tiga sebesar Rp80ribu. Roda empat atau lebih sebesar Rp100 ribu.

BPKB dan STNK asli setelah keluar 6 bulan dan tidak dipungut PNBP lagi dengan teknis penggantian BPKB dan STNK asli disesuaikan dengan tanggal masa berlaku cap. Masa berlaku sket BPKB atau STNK sementara maksimal 6 bulan

"Contoh, cap atau skep dikeluarkan tanggal 21 Maret 2013, berarti harus diganti dengan BPKB atau STNK asli tanggal 21 September 2013," ujarnya kembali.

Sedangkan untuk pelaksaan pengecapan pada SKPD akan dikoordinasikan dengan Dispenda setempat. Pelaksanaan regiden untuk penerbitan BPKB dan STNK dengan surat pengganti keterangan teknis sementara untuk persyaratan dan prosedurnya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Contoh pada saat input data di komputer, BPKB tetap dilakukan secara lengkap sehingga nantinya pada saat material BPKB asli sudah ada tidak perlu input data lagi, tetapi hanya pemanggilan Nomor rangka dan nomor polisi yang langsung bisa dilakukan print out BPKB dan STNK di komputer Samsat," terangnya lagi.

Surat pengganti keterangan teknis sementara untuk STNK dengan cap bila dibalik SKPD memiliki legalitas sama dengan STNK aslinya. Karena, data identitas ranmor dan pemilik sudah teregistrasi pada Polri sehingga tidak boleh dilakukan penindakan hukum (Tilang) khususnya pada pemeriksaan terkait kelengkapan kendaraan bermotor di jalan.

Editor: Dodo