Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Dipukuli Polisi saat Disidik

Terdakwa Pembawa 4 Kg Shabu dari Malaysia Bantah Keteranganya di BAP
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-03-2013 | 09:06 WIB
sabu-joni-1.jpg Honda-Batam
Kurir sabu Jhonny saat diekspos Kepala Bea Cukai Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Terdakwa pembawa 4 kilogram narkotika jenis shabu, yang diamanakan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura pada Kamis (13/12/2012) lalu, Jhonny (27), berkelit dan membantah sejumlah keterangannya di BAP penyidik kepolisian.


Selain membantah keterangannya di BAP, Jhony juga mengatakan terpaksa mengakui perbuatannya membawa shabu-shabu hingga tiga kali, karena ditekan dan dipukuli polisi saat pelakukan penyidikan.

Hal itu disampaikan terdawka Jhonny dalam keterangannya sebagai terdakwa pada sidang lanjutan kasus narkotika jaringan internasional itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/3/2013).

"Saya baru sekali ini membawa shabu, tidak tahu kalau barang yang saya bawa dilarang. Dan yang di BAP itu tidak benar, saya terpaksa mengaku yang ketiga kali karena saya di bawah tekanan dan dipukuli saat diperiksa," ujar Jhonny di hadapan mejelis hakim yang diketuai Prasetyo Ibnu Asmara SH MH.   

Jhonny juga mengatakan, saat dirinya berangkat dan ingin bertemu temannya yang hendak menjual handphone BB kepadanya, dirinya memang sempat menelepon dan memberitahukan, kalau dirinya sudah sampai dan menginap di sebuah hotel di Kula Lumpur. Saat ingin berjanji bertemu, dirinya sempat keluar dari hotel untuk mencari makan.

Dan dalam kesempatan itu, dirinya menitipkan kunci kamar pada resepsionis, dengan pesan kalau nanti ada temannya datang agar kunci kamar tersebut diberikan. Dan tak berapa lama kemudian, seorang temannya kembali menelepon dan mengatakan kalau barang sudah dimasukkan ke dalam kamar.

"Kalau dikatakan saya sudah tahu, barang yang dimasukkan itu adalah sabu, itu tidak benar, dan saya tidak tahu sama sekali," ujarnya berkelit pada mejelis hakim.

Ditanya, tujuannya datang ke Tanjungpinang, sementara dirinya tinggal di Batam, Jhony kembali mengarang cerita kalau saat kembali dari Malaysia dirinya ingin menyurvei lahan di Tanjungpinang guna mendirikan usaha. Sehingga barang shabu yang dibawanya dari Malaysia saat itu ditenteng di dalam sebuah kantog plastik.     

Di pelabuhan Setulang Laut Malaysia sendiri , diakui Jhonny barang miliknya yang berisi 4 paket shabu tidak pernah diperiksa, hingga akhirnya naik ferry ke Tanjungpinang dan sesampainya di Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura, baru dipindai dan diperiksa petugas Bea dan Cukai sebelum akhirnya digeledah dan menemukan shabu di dalam kantong plastik yang ditenteng.

"Saat diperiksa, saya tidak tahu kalau shabu itu narkoba, kalau ekstasi saya tahu. Dan saat di Kuala Lumpur, saya juga tidak periksa," ujar Jhonny.

Sangkalan Jhonny juga menyangkut upah bawa, yang dikatannya tidak benar Rp 5 juta perpaket, karena dirinya hanya diberikan satu unit handphone BB, dan dirinya membawa barang itu karena tidak tahu.

Mengenai pengakuannya di BAP, yang menyatakan barang shabu tersebut akan dibawa ke Jakarta, juga disangkal Jhonny, dan menurutnya barang haram itu rencananya mau dibawa ke Batam dan memberikan barang tersebut kepada Andi.

Atas keterangan terdakwa, hakim menyatakan kalau hal itu terserah yang bersangkutan. Namun dari fakta dan data, jelas kalau terdakwa memang sengaja membawa dan mengantarkan barang haram shabu itu kepada seseorang dengan upah yang sudah disepakati. 

"Dengan berakhirnya keterangan terdakwa ini, maka sidang kita stop dan akan kita lanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Prasetyo Ibnu Asmara SH MH.

Editor: Dodo