Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT TUN Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014
Oleh : si
Kamis | 21-03-2013 | 13:53 WIB

JAKARTA, batamtoday - Setelah meloloskan Partai Bulan Bintang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2014, meskipun telah melawati batas waktu pengajuan gugatan.


"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua, Santer Sitorus, didampingi hakim anggota Nuraeni dan Arif Nurdu di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Hadir dalam sidang tersebut, Ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.

"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.

Keputusan majelis hakim juga menyatakan tidak sah surat KPU yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dalam meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp 86 ribu rupiah," katanya.

Menanggpi keputusan ini, Anggota KPU Ida Budhiati menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu dalam rapat pleno.

"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU,"  kata Ida Budhiati.

Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.

"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso meminta KPU segera mengikuti putusan pengadilan dan meloloskan partainya ke Pemilu.

"Kita berharap kepada KPU, setelah ada putusan ini segera merespons putusan PT TUN dengan cara menentukan kita sebagai peserta Pemilu dengan mengubah SK KPU nomor 5 itu mencantumkan PKPI sebagai peserta," kata Sutiyoso. 

Putusan PT TUN, kata Sutiyoso, telah memberikan kebenaran dan keadilan, meskipun Bawaslu memutuskan meloloskan PKPI yang didukung oleh Fatwa MA. Namun, KPU tetap tidak meloloskan PKPI. 

"Kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU. Dengan waktu  tersisa yang dimiliki PKPI itu sangat sempit,    tetapi akan kita selesaikan terutama pencalegan," kata mantan Gubernur DKI ini.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan sebagai peserta Pemilu 2014, namun keputusan tersebut ditolak KPU.  Mahkamah Agung (MA) pun memberikan fatwa terkait PKPI, dimana Bawaslu berhak memiliki keputusan berbedadengan KPU mengenai verifikasi parpol. KPU tetap tidak bergeming untuk meloloskan PKPI

Editor : Surya