Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penembakan di Jodoh Dibekuk di Malang
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 21-03-2013 | 11:55 WIB
tsk penembakan jodoh.jpg Honda-Batam
Agung Irawan, pelaku penembakan di Jodoh yang kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar.

BATAM, batamtoday - Setelah satu bulan menjadi buronan polisi, Agung Irawan (37), tersangka penembakan di Jodoh akhirnya berhasil dibekuk tim polisi gabungan dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang dan Polsek Kepanjen, Malang di Terminal Arjo Sari, Malang, Jumat (15/3/2013) sekitar pukul 18.00 WIB.


Kapolsek Batuampar Kompol Zaenal Arifin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi di lapangan dan analisa penyidikan petugas dari keterangan saksi tentang keberadaan tersangka yang buron usai beraksi.

"Informasi terakhir keberadaan tersangka terlacak di daerah Kepanjen, Malang. Tak mau jejak tersangka hilang, kami langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian di Malang dan menerjunkan anggota untuk melakukan penangkapan," kata Zaenal kepada batamtoday, Kamis (21/3/2013).

Penangkapan ini, lanjut Zaenal, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Sonny Wibisono berhasil membekuk tersangka di Terminal Arjo Sari, Malang, saat hendak menuju kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saat ditangkap, anggota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan tersangka saat melakukan penembakan di Jodoh," jelasnya.

Senpi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah senpi jenis Walter kaliber 7,65 MM, selain itu diamankan juga 32 peluru, 2 magazine, 2 unit ponsel dan satu tiket bis tujuan Malang - Sumbawa.

"Anggota kita juga berhasil mengamankan dua bilah golok milik tersangka yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka di Kepanjen," lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, usai melakukan penembakan di Jodoh, tersangka langsung kabur menuju Tanjung Balai Karimun. Tak lama, korban langsung melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru melalui Tembilahan.

"Dari Pekanbaru ini tersangka menggunakan transportasi menuju Malang sampai anggota berhasil menangkapnya," terang Zaenal menjelaskan jejak pelarian tersangka sejak menjadi buronan polisi.

Disinggung batamtoday tentang motif penembakan tersebut, Zaenal mengatakan dilakukan tersangka karena tersinggung dengan korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat Jo pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan Jo pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo