Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus IUPHHK/HT

KPK Tahan Bupati Siak di Rutan Polda Metro Jaya
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 25-03-2011 | 18:02 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Siak Arwin AS, tersangka kasus ijin usaha pemanfataan hasil hutan tanaman/hutan kayu (IUPHHK/HT) di Kabupaten Siak, Riau. Arwin ditahan KPK, setelah kasusnya sempat dianggurkan selama 2 tahun karena lembaga pemberantasan korupsi tengah disibukkan oleh kasus kriminalisasi Pimpinan KPK.

"Penyidik telah menahan tersangka AR (Arwin AS) dalam kasus kehutanan di Riau. AR kita titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (25/3).

Johan mengatakan, Bupati Siak Arwin AS ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 Arwin yang digiring dua petugas KPK memasuki mobil tahanan , dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahananan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Johan mengatakan, penyidik KPK beralasan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, kita menahan yang bersangkutan. Penyidik memang sudah saatnya menahan AR agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke penuntutan," katanya.

Arwin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak Agustus 2009, karena diduga menerbitkan ijin IUPHHK/HT di Siak  kepada sejumlah pengusaha pada 2001-2003 yang merupakan pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar.

Arwin pun diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan atau pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dengan ditahannya Bupati Siak Arwin AS, KPK masih menyisakan dua tersangka lagi dalam kasus IUPHHK/HT di Kabupaten Pelalawan, yakni mantan Kadishut Riau Suhada Tasman dan Burhanuddin Husin (sekarang Bupati Kampar). Suhada Tasman pada Rabu lalu telah diperiksa KPK, sedangkan Burhanuddin hingga belum diperiksa KPK.

Suhada Tasman dan Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Juli 2008 lalu, setelah vonis terhadap mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmur Jaafar yang diganjar Pengadilan Tipikor 11 tahun penjara. Dalam kasus serupa, Pengadilan Tipikor juga telah menvonis mantan Kadishut Riau Asral Rahman 5 tahun penjara.