Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Sosialisasikan Penetapan Dapil dan Pencalonan ke PBB
Oleh : si
Rabu | 20-03-2013 | 12:02 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai penjelasan tentang sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.



Pada sosialisasi sebelumnya yang melibatkan 10 partai politik (parpol), PBB tidak diundang dan dilibatkan meski oleh KPU telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Keputusan KPU menetapkan PBB sebagai peseerta Pmilu 2014 dituangkan melalui Keputusan KPU Nomor : 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Partai Bulan Bintang Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor : 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2014.

Acara sosialisasi itu dihadiri Anggota KPU Juri Ardiantoro dan Ida Budhiati, sementara dari PBB hadir Ketua DPP PBB Amirullah.

"Dapil DPR telah ditetapkan dalam UU Nomor 8 tahun 2013 sebanyak 77 dapil dan itu sama dengan dapil pada Pemilu 2009, sedangkan untuk dapil DPRD Provinsi terdapat penambahan 42 dapil, kemudian untuk dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2009 sebesar 1.864, sekarang menjadi 2.102 atau bertambah 238 dapil," kata Juri Ardianto di Jakarta kemarin.

Penyebab penambahan dapil tersebut, menurut Juri Ardiantoro disebabkan pada Pemilu 2009 yang lalu terdapat penambahan penduduk dan penambahan alokasi kursi pada dapil tersebut.

Namun UU pada waktu itu tidak membenarkan KPU untuk melakukan penataan dapil, maka dapil pada Pemilu 2009 ada yang melampaui alokasi 12 kursi per-dapil.

"Akibat penambahan jumlah penduduk pada tahun 2013 mengakibatkan alokasi kursi melebihi 12 kursi per-dapil dan KPU juga melakukan pemekaran terhadap dapil-dapil tersebut, oleh sebab itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, KPU periode sekarang melakukan penataan," katanya.

Juri menambahkan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2013 mengenai pencalonan.

"Pada proses pencalonan ini ada penambahan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk DPR sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2013, jumlahnya tetap 560 kursi pada 77 dapil," katanya.

Editor : Surya