Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Ratusan Buruh PT USP Ancam Mogok Keja Sebulan
Oleh : Ali
Selasa | 19-03-2013 | 17:01 WIB

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh PT. United Sindo Perkasa (USP) masih tetap bertahan melakukan aksi damai di depan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal tersebut, Kabil, Selasa (19/3/2013), yang dimulai sejak pagi sektar pukul 08.00 WIB.

Yasripul, Ketua PUK  PT. USP mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan buruh karena pada pertemuan, Senin (18/3/2013) belum bisa mengambil keputusan karena masih menunggu pimpinan perusahaan selaku pengambil kebijakan yang masih berada di Singapura.

"Makanya aksi kita lanjutkan hari ini, karena dari pertemuan Senin manajemen PT USP tidak bisa mengambil kebijakan mutlak," ujarnya.

Terjadinya aksi mogok oleh seluruh buruh membuat perusahaan galangan kapal ini tidak beraktivitas. Jika tidak juga ada kesepakatan dari perusahaan, maka aksi akan tetap berlangsung selama satu bulan.

"Sesuai dengan izin yang kami ajukan di Polresta Barlang bila tidak ada kata titik temu antara buruh dan perusahaan, kami mengajukan aksi mogok selama satu bulan," terangnya.

Izin aksi selama satu bulan, ditegaskannya perushaan tetap harus membayar upah kerja buruh, dikarenakan sebelum melakukan aksi demo, sebegai mediasi, tahapan-tahapan telah dilakukan, namun tetap tidak menemukan hasil kesepakatan.

"Mau tidak mau perusahaan harus menbayar, karena kami sudah melalui prosedur," katanya kembali.

Namun demikian, bocoran yang didapat para buruh melalui pihak kepolisian, direncanakan Rabu (20/3/2013) besok, Disnaker kembali memediasi pertemuan pimpinan perusahaan selaku pengambil kebijakan dengan PUK PT USP.

"Informasinya demikian, namun sejauh ini kita belum dapat langung dari Dinasnaker terkait masalah tersebut. Kita tunggu aja besok apa yang terjadi," katanya.

Diharapkan seluruh buruh, perusahaan dapat dengan adanya perundingan kembali yang dilakukan antara dua belah pihak yang dimediasi Disnaker Kota Batam dapat diselesaikan dengan bijak dan arif.

"Kami tidak minta yang lebih, kami hanya meminta perusahaan pro kepada aturan yang berlaku sesuai dengan UU Tenaga Kerja atas ketidaklayakan upah kerja yang diberikan saat ini," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, jika tetap tidak ada kata sepakat dari perusahaan, maka buruh berencana akan melakukan pembahasan di tingkat tripartit.

Editor: Dodo