Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca-kebakaran PT Mega Green Teknologi

Bapedal Batam Selidiki Dampak Pencemaran Lingkungan
Oleh : Gokli
Selasa | 19-03-2013 | 15:40 WIB

BATAM, batamtoday - Bapedal Batam, terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait kebakaran PT Mega Green Teknologi. Instansi itu ingin memastikan sejauh mana dampak pencemaran lingkungan yang timbul.

Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam, mengatakan penyidiknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Sejauh ini, 11 orang pihak PT Mega Green Teknologi masih diperiksa untuk mendapat keterangan.

"Harus diselidiki, penyebabnya akibat kelalaian atau tidak. Pengumpulan data terkait dampak pencemaran lingkungan juga masih tetap dilakukan," katanya, Rabu (19/3/2013) siang.

Penyelidikan terkait untuk mengetahui penyebab kejadiannya, kata Dendi sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009. Apabila terbukti akibat kelalaian, dan terjadi dampak pencemaran lingkungan, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab.

Pertanggung jawaban yang dimaksud yakni, melakukan pemulihan terkait dampak lingkungan yang terjadi, dan juga harus membayar ganti rugi terhadap masyarakat yang dirugikan.

"Masih akan dicek dan dievaluasi,"ujarnya.

Menurut Dendi, sampai dengan saat ini pengaduan dari warga terkait dampak lingkungan yang dapat merugikan mereka, seperti masalah kesehatan dan lainnya belum ada. Akan tetapi, komplain masalah penyakit juga harus dibuktikan dengan hasil visum dokter.

"Bisa mengajukan komplain kepada Puskesmas terdekat, dan akan dibuktikan melalui hasil visum. Jika terbukti, perusahaan harus tanggung jawab," kata dia.

Pembersihan di sekitar lingkungan lokasi kejadian atau clean up akan diselesaikan dalam kurun waktu satu minggu, dimulai dari sekarang.

Editor: Dodo