Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejar Buron Sampai ke Rembang

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 25-03-2011 | 16:53 WIB

Batam, batamtoday - Petualangan Ferianto alias Gepeng (32), salah seorang sindikat spesialis pembobol rumah kosong di Batam berakhir di Kota Rembang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap buser Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Selasa, 22 Maret 2011 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Setelah buron selama lebih dari 22 hari, pelaku kita tangkap di Rembang," kata Kanit Reskrim Polsekta Lubuk Baja, Iptu Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Jumat, 25 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Chrisman mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang jelas akhirnya anggota polisi langsung berangkat ke Rembang dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku kita amankan di rumahnya dan tidak ada perlawanan berarti pada saat pelaku kita tangkap," kata perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Sekupang ini.

Aksi pembobolan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Perumahan Permata Baloi, Senin, 1 Maret 2011 lalu. Pelaku dan temannya berinisial IR yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil mengambil perhiasan emas dari dalam brankas.

"Selain perhiasan emas ada juga berlian, ditaksir nilainya sebesar Rp310 juta," lanjut Chrisman.

Setelah berhasil mendapatkan perhiasan emas itu, pelaku dan temannya itu menjual barang hasil curian di salah satu penadah di Batam, menurut pengakuan pelaku dirinya hanya mendapatkan bagian sebesar Rp100 juta dan langsung pulang ke kampungya di Rembang pada tanggal 8 Maret 2011 lalu.

"Dapat informasi orang tua sakit, saya langsung pulang ke Rembang dengan membawa uang dari jatah yang dibagi," kata pelaku.

Selain melakukan aksinya di perumahan Permata Baloi, pelaku dan temannya telah melakukan pembobolan dua rumah kosong lainnya di Perumahan Permata Regency, dari aksi ditempat sebelumnya pelaku hanya mendapatkan barang curian dalam jumlah yang kecil.

"Cuma dapat Rp400 ribu dari dua tempat sebelumnya bang. Tugas saya hanya memantau rumah kosong dengan berpura-pura sebagai pekerja bangunan, sedangkan yang beraksi adalah teman saya yang sekarang ini buron," kata pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.