Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Limbah PT JOM Tunggu Keputusan Pengadilan
Oleh : Gokli
Selasa | 19-03-2013 | 14:42 WIB
limbah_pt_jom.jpg Honda-Batam
Limbah B3 jenis ferrosand yang masih menggunung di belakang Kantor Camat Sagulung.

BATAM, batamtoday - Eksekusi limbah PT JOM di Sagulung menunggu hasil putusan pengadilan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam tak bisa mengupayakan pemindahan, meskipun sudah meresahkan sebagain masyarakat, khususnya yang bermukim di Perumahan Griya Batuaji Asri.

Kepala Bapedal Batam, Dendi N Purnomo, mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak. Hal ini sebabkan, proses penyidikan sudah diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga limbah ferrosand (pasir besi) dalam posisi sitaan pengadilan.

"Sudah disita kejaksaan, penyidikan juga sudah diserahkan. Menunggu putusan pengadilan, baru bisa dilakukan eksekusi," kata Dendi, Rabu (19/3/2013) siang.

Terkait putusan dari pengadilan, juga belum diketahui entah sampai kapan dilakukan. Bahkan, proses penyelidikannya juga tak diketahui seperti apa.

"Kita hanya lakukan pengawasan aja, sekarang memang bukan ranah Bapedal lagi," tutupnya.

Limbah B3 milik PT Jace Octavia Mandiri (JOM) di belakang Kantor Camat Sagulung mengancam kesehatan warga Griya Batuaji Asri (GBA). Sebab, warga takut terserang gatal-gatal dari rembesan air limbah di saat musim penghujan.

Puluhan ton limbah pasir besi (ferrosand) yang ditumpuk belum dievakuasi atau dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Memang, lokasi penimbunan limbah berada di lahan kosong, akan tetapi dekat dengan pemukiman warga penghuni Perumahan GBA Tahap II.

Jauh hari sebelumnya, warga juga sudah protes akan keberadaan limbah tersebut. Hanya saja, pemilik limbah disebut sudah tak beroperasi lagi di Batam. Sehingga warga meminta pemerintah untuk melakukan evakuasi.

Editor: Dodo