Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNA Kanada Pertanyakan Aturan Kepabeanan ke BC Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 25-03-2011 | 16:12 WIB
koin-bermasalah.gif Honda-Batam

Koin Bermasalah - Rizal, teman WNA Kanada menunjukkan uang koin yang dipermasalahkan petugas Bea Cukai Batam karena harus membayar bea masuk (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Mike Poulus, warga negara asing (WNA) asal Kanada dengan didampingi seorang temannya, Rizal mendatangi Kantor Pelayanan Bea Cukai Type B Batam untuk mempertanyakan peraturan kepabeanan di wilayah hukum Indonesia, Jumat, 25 Maret 2011 sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal itu dilakukan, setelah WNA Kanada itu merasa peraturan di Indonesia tidak sesuai standar karena dia sempat ditahan petugas Bea Cukai ketika membawa 1.000 keping uang logam dengan satuan lima dolar Kanada saat tiba dari Singapura di Pelabuhan Internasional Sekupang, Kamis kemarin , 24 Maret 2011 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pada saat diperiksa petugas di pelabuhan Sekupang, dia (Mike, red) mengaku kalau uang koin itu adalah barang yang bakal dijadikan merchandise, oleh sebab itu dia langsung dikenakan bea masuk" kata Rudi Aditya kepada wartawan di Kantor Pelayanan Bea Cukai di Batu Ampar.

"Jika kemarin dia mengakui itu adalah uang koin resmi yang dikeluarkan pemerintah Kanada, pasti tidak ditahan karena nominalnya hanya senilai Rp44 juta, tidak melewati batas yang ditentukan membawa uang yang melebehi Rp100 juta seperti ditetapkan undang-undang," terang Rudi.

Setelah dilihat dari kondisi bentuk uang logam itu, tidak ada keterangan yang menjelaskan secara resmi uang logam itu dikeluarkan bank negara Kanada. Dalam uang itu hanya tertulis lima dolar dengan keterangan logam terbuat dari bahan Silver (Perak).

Berdasarkan keterangan WNA itu petugas di lapangan lantas mengenakan bea masuk terhadap barang bawaan tersebut karena barang itu merupakan uang koin yang mengandung unsur perak dan tidak ada penjelasan kalau uang itu adalah uang resmi yang dikeluarkan pemerintah Kanada..

"WNA saat itu menyatakan kesiapannya untuk membayar atas barang bawaannya itu," lanjutnya.

Diakui Rudi, memang terjadi kesalahan dalam perhitungan bea masuk oleh petugas di lapangan saat itu, secara hitungan kasar petugas mengatakan bea masuk yang timbul sebesar Rp14 juta rupiah, tetapi setelah dihitung ulang dengan menggunakan perhitungan komputer yang ada di kantor hanggar Bea Cukai Sekupang jumlah yang sebenarnya sebesar Rp18 juta rupiah.

"Kesalahan perhitungan ini yang menjadi pertanyaan WNA tersebut terhadap peraturan kepabeanan di Indonesia yang dinilai tidak standar dan berubah-ubah," terang Rudi.

"Namun WNA itu tetap membayar bea masuk dan koin itu boleh dibawanya ," lanjutnya.

Berbeda dengan pernyataannya di pelabuhan internasional Sekupang kemarin, saat di kantor Bea Cukai hari ini, WNA itu mengakui bahwa uang koin yang dibawanya itu adalah uang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kanada.

Sementara itu, Kepala Hanggar Pelabuhan Internasional Sekupang, S Ambarita mengatakan, bahwa WNA Kanada itu sempat mengatakan kepada petugas bahwa uang koin perak itu akan dilebur kembali di Batam dan menurut pengakuannya lagi dia memiliki perusahaan baja di Batam.

"Dia (WNA, red) sempat komplain kenapa petugas menahan barang itu, padahal sebelumnya dia pernah membawa masuk koin yang sama dan tidak ditahan," kata Ambarita.

Berbeda dengan petugas Bea Cukai, Rizal teman WNA itu mengatakan, uang koin itu hanya disimpan dan di koleksi pribadi serta tidak ada maksud lain seperti akan melebur uang koin tersebut.

"Koin itu hanya untuk koleksi pribadi dan tidak ada maksud lain," kata Rizal.

"Kami kesini hanya ingin mempertanyakan aturan yang jelas saja kepada BC Batam bahwa itu adalah uang bukannya barang yang harus dikenakan bea masuk," terangnya.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, pihak Bea Cukai Batam mengambil kesimpulan untuk mempertanyakan hal itu kepada pihak yang mengetahui lebih pasti yakni Bank Indonesia.

"Biar pihak BI yang menjelaskan ini nantinya, apakah itu uang koin biasa atau koin yang dibuat dalam bentuk koin," jelas Rudi.