Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Tanjungpinang 30 Kursi
Oleh : si
Selasa | 19-03-2013 | 07:51 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan alokasi kursi DPRD Kota Tanjungpinang pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang sama dengan alokasi kursi DPRD Kabupaten Karimun, yakni 30 kursi.



Ke-30 kursi tersebut akan diperebutkan di tiga daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah penduduk sebanyak 210.836  jiwa.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU nomor:102/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2014 Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang. 

Pada dapil Tanjungpinang-1, KPU menetapkan sebanyak 11 kursi yang akan diperebutkan di Kecamatan Tanjungpunang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota. Jumlah penduduk di Tanjungpinang-1 yang berhak memilih ditetapkan sebanyak 54.835 jiwa dan di Kecamatan Tanjungpinang Kota 21.188 jiwa. 

Sedangkan dapil Tanjungpinang-2 meliputi dua kecamatan dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi, antara lain akan diperebutkan di Kecamatan Pinang Timur dengan jumlah penduduk 75.614 jiwa.

Sementara untuk dapil Tanjungpinang-3, ditetapkan 8 kursi yang akan diperebutkan di tiga kecamatan antara lain di Kecamatan Bukit Bestari dengan jumlah penduduk 58.199 jiwa. 

Editor : Surya