Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftran Mobil Seri 'X' Ke 'Z' Terkesan Dipaksakan

Mahasiswa dan Aktifis Angkat Bicara Soal Registrasi Mobil 'X'
Oleh : Ali
Jum'at | 25-03-2011 | 15:31 WIB

Batam, Batamtoday - Mahasiswa dan aktifis di Batam menilai regestrasi atau pendaftaran ulang mobil berseri 'X' ke 'Z' yang dilakukan Samsat Kepulauan Riau (Kepri) terhadap mobil rekonduksi Singapura yang masih berstatus Kridit di bank terkesan dipaksakan.

"Ini terbukti dari perbedaan pernyataan dari Kasubditmin Regident Dit Lantas Polda Kepri dengan Kabid Humas sebagai corong Polda Kepri," ujar Sakti mahasiswa yang tercatat sebagai pengurus Badan Eksekutip Mahasiswa (BEM) Politeknik Batam, Kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2011.

Menurut pandangannya, dalam program Kapolda Kepri ini, pendaftaran ulang di Samsat Kepri ini banyak celah yang harus di kritisi. Salah satunyaadalah  belum adanya kesiapan program ini untuk  melakukan kerjasama dengan pihak bank.

"Dan yang menjadi korban dari program ini adalah masyarakat, khususnya pemilik mobil seri 'X', Samsat harus bertanggungjawab terhadap polemik ini," katanya.

Selain itu, Ketua Umum Komite Anti Traffiking dan Hak  Azasi Manusia (KAT dan HAM), Ilhamsah Purba mengatakan, seharusnya polisi lebih mempermudah rakyat bukan malah mempersulitkan. Akibatnya, masyarakat harus bolak alik akibat  ketikidaksiapan program yang dicanangkan Kapolda Kepri ini.

"Mana butiknya kalau polisi siap untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Malah, dengan kebijakan Kapolda ini, masyarakat malah dipersulit," ujar Ilham kepada wartawan.

"Masyarakat Batam adalah masyarakat yang  taat hukum, terbukti setelah kebijakan dikeluarkan bapak Kapolda, antusias masyarakat tinggi untuk membayaran pajak melalui pendaftaran. Namun praktek di lapangan berbeda, dan tidak pro kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, sebelum registrasi ulang ini dilanjutkan, Samsat harus membenahi mekanisme yang kacau balau ini, agar masyarakat dapat diberi payung hukum yang jelas.

Pada pemberitaan sebelumnya, registrasi yang dicanangkan Kapolda Kepri Brigjen Raden Budi Winarso ini berjalan lancar, terlebih Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Kepri, Kompol Edi Purwanto mengatakan akan mempermudah mayarakat yang akan melakukan pendaftaran ulang untuk merubah stsus kendaaarnnya 'X' ke 'Z'.

Namun, dalam praktek dilapangan, banyak keluhan dari masyarakat yang melakukan registasi ulang, yakni mobil yang masih berstatus kridit belum bisa melakukan registrasi karena harus membawa surat BPKB yang asli, dan tidak berlaku untuk surat rekomendasi dari pihak bank.

"Harus melunasi terlebih dahulu di bank, atau pihak bank bersedia membrikan BPKB kepada pemilik mobil untki dilakukan registrasi daftar ulang," ujar Eddy ketika itu.

Sementar  Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menerangkan ketika itu. sebelum pendaftaran ulang dilaksankan di lapangan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak bank.

"Hasilnya ketika itu, registrasi yang dilakukan masyarakat boleh dilakukan asalkan membawa surat rekomendasi dari bank yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, Hartono membantah kalau adanya perbedaan pendapat di tubuh Polda Kepri  untuk soal registasi olang ini. Menurutnya ini hanyalah kesalahan teknis di lapangan.

"Hanya kesalahan teknis saja. Tidak ada perbedaan oenafsiran," kilah hartono