Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Sabarno Diperiksa KPK Soal Damkar
Oleh : Surya/Tungggul Naibaho
Jum'at | 25-03-2011 | 14:40 WIB

Jakarta, batamtoday - Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005, Jumat 25 Maret 2011.

Hari Sabarno yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengenakan kemeja batik kuning saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB.

Dalam kasus Damkar ini beberapa pejabat pemerintah telah divonis, diantaranya adalah Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, sebagai pihak yang membuat radiogram, dan juga mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah.

"Saya mengikuti proses hukum saja," kata Sabarno kepada pers nya di gedung KPK.

Kasus tersebut bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram yang berisi perintah ke sejumlah kepala daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil pemadam kebakaran tersebut diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidanan korupsi, Oentarto mengaku bahwa radiogram itu dibuat atas perintah Hari Sabarno.

Dia menyangkal terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut. Oentarto dalam persidangan-persidangan dirinya, selalu menyebut Sabarno adalah pihak yang paling bertanggungjawab.

"Dia kan gali lubang sendiri kalau dia gantikan RDG itu. Saya ngga pernah tanda tangan apa-apa," tambahnya.

Hari Sabarno menuding balik Oentarto dan Sabarno menyatakan Oentarto adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas keluarnya radiogram No. 027/1496/OTDA/ tertanggal 13 Desember 2002 yang telah banyak memakan korban tersebut.

Dengan dikeluarkannya radiogram itu, kata Sabarno, praktis setiap kepala daerah di seluruh Indonesia wajib tunduk dan patuh melaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Tohatsu Morita ME-5 dan V-80 ASM pada 2002 - 2005.

Mobil tersebut merupakan produksi PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.

Hari tetap berkeras atas tuduhan Oentarto bahwa dirinya memberikan disposisi atas keluarnya radiogram itu.

"Masalahnya, saya tak pernah berhadapan langsung (atas masalah Damkar, red) dan tak ada nota dinas atau memo persetujuan. Mana mungkin saya keluarkan disposisi," kilahnya.