Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Sosialisasikan Putusan Penetapan Dapil Pemilu 2014
Oleh : si
Jum'at | 15-03-2013 | 17:53 WIB
Husni_Kamil_Malik.jpg Honda-Batam

Ketua KPu Husni Kamil Manik

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi kepada 10 partai politik nasional dan 3 partai lokal Aceh yang telah dinyatakan lolos, mengenai penetapan daerah pemilihan (dapil) telah diputuskan oleh KPU tanggal 9 Maret 2013. 


Dari hasil penetapan tersebut, KPU banyak mendapatkan respon balik yang disampaikan oleh berbagai pihak dari daerah. Respon atau usulan yang diajukan oleh berbagai elemen mengenai dilakukannya perubahan dapil, apabila itu tidak termasuk dalam hal-hal yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang tata cara penetapan dapil dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, maka usulan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara sosialisasi penetapan dapil dan proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Jakarta kemarin, mengatakan, pada Pemilu 2014 terjadi penambahan dapil di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sementara dapil untuk DPR tidak berubah.

“Mengenai dapil DPR telah ditetapkan dalam UU Nomor 8 tahun 2013 sebanyak 77 dapil dan itu sama dengan dapil pada Pemilu 2009, sedangkan untuk dapil DPRD Provinsi terdapat penambahan 42 dapil, kemudian untuk dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2009 sebesar 1.864, sekarang menjadi 2.102 atau bertambah 238 dapil,” papar Husni yang memimpin acara sosialisasi bersama parpol tersebut.

Penyebab penambahan dapil tersebut, menurut Husni, disebabkan pada Pemilu 2009 yang lalu terdapat penambahan penduduk dan penambahan alokasi kursi pada dapil tersebut. Namun UU pada waktu itu tidak membenarkan KPU untuk melakukan penataan dapil, maka dapil pada Pemilu 2009 ada yang melampaui alokasi 12 kursi per-dapil. 

Penyebab lainnya adalah penambahan penduduk pada tahun 2013, sehingga alokasi kursi melebihi 12 kursi per-dapil dan KPU juga melakukan pemekaran terhadap dapil-dapil tersebut. Oleh sebab itu, kata Husni, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, KPU periode sekarang melakukan penataan. 

“Mengenai pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 mengenai pencalonan, pada proses pencalonan ini ada penambahan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk DPR sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2013, jumlahnya tetap 560 kursi pada 77 dapil,” ujar Husni yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU.

Husni juga menambahkan, alokasi kursi Pemilu 2009 untuk DPRD Provinsi jumlahnya 2.008 kursi, kemudian pada Pemilu 2014 bertambah menjadi 2.137 kursi atau bertambah 129 kursi. Kemudian untuk DPRD Kabupaten/Kota dari 16.345 kursi bertambah menjadi 17.560 atau bertambah 1.215 kursi. 

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 telah diatur ketentuan pengajuan jumlah calon yang boleh diajukan maksimal 100 persen pada alokasi kursi dapil tersebut. Hal tersebut berbeda dengan pengaturan pada Pemilu 2009 yang boleh mengajukan calon maksimal 120 persen.

Editor : Surya