Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dampak Kebakaran di Kabil, Pencemaran Udara Terjadi Hingga Radius 2 Kilometer
Oleh : Gokli
Jum'at | 15-03-2013 | 17:05 WIB
kebakaran-kabil1.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Dari hasil penelitian laboratorium, diketahui tingkat pencemaran debu akibat kebakaran PT Mega Green Teknologi mencapai 115 PPM (Mg/N meter kubik) pada radius 2 kilometer di Kavling Senjulung, Kabil.


Kepala Bapedalda Batam, Dendi N Purnomo, mengatakan dari hasil laboratorium diketahui, debu akibat kebarakan perusahaan pengolah limbah di daerah Kabil mengakibatkan pencemaran. Pasalnya, kadar debu dalam kandungan asap tersebut sudah melebihi ambang batas standar 235 PPM.

Pengukuran yang mereka lakukan, dimulai pada radius 100 meter dari lokasi mencapai 14 ribu PPM, pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, di Kawasan Pengelolaan Limbah Iindustri (KPLI) Kabil.

Sementara, pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, ketebalan debu di kawasan Wiraraja, mencapai 1.121 PPM, dengan radius 800 meter dari lokasi kejadian.

"Kejadian mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB, kadar debu yang diukur sampai radius 2 km, mengikuti arah angin. Kebetulan saat itu, kecepatan angin 10 sampai 15 km/jam dari timur menuju barat daya," jelasnya.

Ditanyai masalah kandungan racun pada asap yang dapat menimbulkan pencemaran lain, atau yang dapat merugikan masyarakat, Dendi mengaku tidak tahu. Sebab, yang mereka ukur terkait pencemaran lingkungan, hanyalah tingkat kadar debu.

Namun sampai saat ini, Dendi sudah menurunkan dua penyidiknya dan dua pengawas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih lakukan penelusuran lebih lanjut, terkait sebab akibat dan juga menganai tingkat pencemarain lingkungan yang terjadi," sebut Dendi.

Editor: Dodo