Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru dan Kepsek Tak Harmonis, DPRD Batam Desak Wali Kota Jalankan Perda dan PP
Oleh : Gokli
Jum'at | 15-03-2013 | 15:27 WIB
ricky_indrakri.jpg Honda-Batam
Ricky Indrakari.

BATAM, batamtoday - DPRD Batam, mendesak Wali Kota Batam untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan dan pengangkatan kepala sekolah. Sebab, jika hal ini tidak dijalankan hanya karena kepentingan politik, maka keharmonisan antara guru dan kepala sekolah menjadi rusak.


Namun, jika jabatan dan penempatan kepala sekolah sudah sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2010, pasal 17 ayat 5 atau PP nomor 17 tahun 2012. Kemungkinan besar keharmonisan antara guru dengan kepala sekolah bisa terjadin. Dimana, sifat arogansi seorang kepala sekolah tak akan mungkin terjadi jika sudah terikat dengan peraturan, bukan terikat dengan kepentingan politik.

Ricky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Batam, mengatakan, Wali Kota Ahmad Dahlan sudah seharusnya menjalankan Peda dan PP terkait pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut.

Sebab, masalah pendidikan seharusnya tidak dicamburadukkan dengan kepentingan politik yang nantinya akan menimbulkan mutu pendidikan menjadi buruk.

Diakuinya, pengangkatan kepala sekolah di Batam ini masih ditentukan oleh wali kota. Padahal, sesuai dengan Perda tersebut hal ini sudah menyalahi dan jelas-jelas menjadi kepentingan politik.

"Jalankan Perda dan PP pengangkatan dan penempatan kepala sekolah. Jangan jadikan kepentingan politik, kalau mau pendidikan di Batam lebih baik," kata Riki belum lama ini.

Secara kebetulan, kejadian di SDN 002 Batam Kota, ketidakharmonisan guru dengan kepala sekolah menunjukkan tidak dilaksanakannya Peda dan PP tersebut. Pasalnya, seorang kepala sekolah mempu berbuat arogan terhadap bawahannya, yang mana seorang guru dilempar kotak tissu oleh kepala sekolah tersebut.

Padahal, jabatan kepala sekolah yang didudukinya di SD002 Batam Kota masih tergolong baru. Kemungkinan besar jabatan itu juga tidak sesuai dengan PP maupun Perda.

"Kami tak yakin Kepsek ini, benar-benar menguasai dan memahami jabatannya. Bisa jadi dia diangkat kepala sekolah hanya karena ada kedekatan dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Batam," kata salah seorang guru di lokasi, Jumat (15/3/2013).

Editor: Dodo