Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Pencuri Laptop Bebas Tanpa Proses Peradilan
Oleh : Arjo
Jum'at | 15-03-2013 | 14:54 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Syahrul, anggota Satpol PP Bintan, yang tertangkap tangan mencuri laptop milik BPMPD Bintan beberapa waktu lalu, akhirnya bebas tanpa proses peradilan meski sempat dijadikan tersangka oleh Polres Bintan.

Awalnya, saat beberapa hari oknum Satpol PP tersebut ditahan, pihak Satreskrim Polres Bintan menyatakan pihak keluarga dan Kepala Satpol PP Bintan mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Namun saat itu, Kasat Reskrim AKP Reonald T Simanjuntak, mengatakan terkait pengajuan penangguhan tersebut, pihak Kepolisian masih mempelajarinya.

"Kita masih mempelajari pengajuan penangguhan penahannya," ujar Reonald saat itu.

Anehnya setelah berjalan waktu, justru Syahrul sudah tidak berada di tahanan Mapolres Bintan. Informasi yang berhasil dihimpun batamtoday, Jumat (15/3/2013), ternyata, oknum Satpol tersebut sudah bebas dan proses lebih lanjut diserahkan kepada Pemkab Bintan.

"Informasinya pihak Pemkab yang meminta agar kasus Syahrul diselesaikan secara kekeluargaan dan Pemkab akan memproses sanksi administrasi terkait statusnya sebagai PNS," ungkap sumber yang namanya tidak mau disebutkan.

Sementara itu, Sekda Bintan, Lamidi hingga kini belum memberikan jawaban atas konfirmasi batamtoday terkait bebasnya Syahrul.

Editor: Dodo