Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengolahan Limbah di Batam Tak Penuhi Target
Oleh : Gokli
Jum'at | 15-03-2013 | 12:49 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi N Purnomo.

BATAM, batamtoday - Pengolahan limbah di Batam masih sangat minim. Pasalnya 133 ribu ton limbah per tahun dari 378 perusahaan penghasil hanya ditampung atau dikelola oleh delapan perusahaan. Satu diantaranya, PT Mega Green Teknologi yang terbakar beberapa waktu lalu.


Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi N Purnomo, mengatakan target pengolahan limbah 60 persen di Batam tak dapat terpenuhi. Dimana, satu perusahaan besar pengolah limbah PT Mega Green Tech baru-baru ini mengalami musibah atau terbakar. Padahal, dengan berdirinya perusahaan tersebut pada 13 Januari 2013 diharapkan dapat menambah kapasitas pengolahan limbah di Batam.

"Terget pengolahan 60 persen itu tak dapat tercapai. Kalau tinggal tujuh perusahaan, paling mampu mengolah 35 persen saja," katanya, Jumat (15/3/2013).

Menurutnya, perusahaan penghasil limbah diperbolehkan menampung limbahnya hanya tiga bulan, hal ini sesuai dengan PP 18 tahun 1999. Sementara, perusahaan pengolah limbah tidak terikat dengan waktu sepanjang tempat penampungannya masih mampu.

Perusahaan pengolah limbah, kata Dendi, dilakukan sesuai dengan PP 18 tahun 2009, dan PP 85 tahun 2009 tentang pengolahan limbah B3.

"Tergantung daya tampungnya aja, kalau sudah penuh, yah segera dikosongkan," katanya.

Terkait terbakarnya, PT Mega Green Teknologi selaku pengolah dan penampung limbah, sebut Dendi pihaknya sudah menurunkan penyidik Bapedal untuk mengetahui dampak lingkungan yang terjadi, di luar penyidik Kepolisian.

Editor: Dodo