Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukup Buat Surat Pernyataan di Media Lokal

KPU Beri Perlakuan Istimewa Mantan Napi Bisa Jadi Caleg
Oleh : si
Jum'at | 15-03-2013 | 07:52 WIB
narapidana.jpg Honda-Batam

ilustrasi

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perlakuan istimewa kepada para mantan narapidana  (Manap) dalam berbagai kasus bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang.


Sebaliknya, para PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri, Anggota DPRD dan kepala daerah yang ingin maju menjadi caleg, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Perlakuan istimewa KPU terhadap mantan narapidana yang berniat menjadi caleg itu tetap harus memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. 

"Bagi yang terkena pidana harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan (tercelanya) berulang-ulang," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Surat juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni.

Selain itu, mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan. Hal itu berlaku untuk semua kasus, dan mereka harus memberikan pernyataan secara resmi tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

"Baik untuk kasus narkoba, korupsi atau apalah. Tapi, yang bersangkutan harus membuat pernyataan lisan dan tertulis untuk tak mengulangi melanggar hukum, lewat media lokal," kata anggota KPU lainnya, Sigit Pamungkas.

Bagi caleg yang bukan mantan narapidana, terutama mereka yang kini masih menjadi anggota DPR/DPRD dan berniat mencalonkan lagi dari partai lain, harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Peraturan itu juga berlaku bagi kader yang partainya tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu tahun 2014.

Kewajiban pengunduran diri berlaku juga bagi kepala desa maupun perangkatnya serta anggota legislatif dan kepala daerah. Begitu pula dengan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD. "Harus mundur dan pengunduran tidak dapat ditarik," kata Ferry

Editor : Surya