Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inpres Nomor 2 Jalan Tengah Atasi Konflik TNI-Polri
Oleh : si
Jum'at | 15-03-2013 | 07:36 WIB

JAKARTA, batamtoday - Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2013 tentang Peningkatan Efektifitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri merupakan jalan tengah untuk mengatasi konflik yang semakin kompleks antara TNI dan Polri.


Inpres itu sebagai langkah untuk mengembalikan peran TNI atas keamanan, yang dinilai gagal diberikan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sambil menunggu penyelesaian RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

"Mengembalikan peran TNI itu sudah mustahil karena desakan reformasi untuk mewujudkan supremasi sipil itu sangat kuat. Tapi, mungkin untuk menciptakan keseimbangan politik untuk presiden sendiri, karena SBY memang bukan Gus Dur, yang berani memberui garis tegas antara TNI/Polri. Sehingga Inpres itu seolah-olah untuk memberi peran pada TNI," tandas Ketua Setara Institute Hendardi dalam diskusi konflik TNI/Polri bersama anggota DPD RI yang juga mantan Gubernur PTIK Farouk Muhammad di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Kecenderungan pemerintah untuk memberikan peran TNI yang lebih, sekarang ini menurut Hendardi, karena pemerintan mendukung segera disahkannya RUU Kamnas, UU Intelejen, UU Militer dan sebagainya.

“Hanya saya khawatir dengan Inpres itu jika kepala daerah diberi kewenangan untuk memutuskan kendali keamanan di daerah, justru akan digunakan untuk kepentingan politik karena kepala daerah berasal dari partai,” ujarnya.

Hendardi justru berpandangan perlunya UU permanen yang membutuhkan peran TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri.

"Jadi, revisi UU Militer itu harus dituntaskan, bukan hanya soal kesenjangan kesejahteraan saja" katanya.

Menurutnya, konflik TNI/Polri selama ini tidak ditangani secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan efek jera. Penyelesaian yang dilakukan sifatnya sebatas simbolis saja dan tidak menyentuh akar permasalahan, akibatnya konflik terus terjadi.

Presiden SBY pun tidak menunjukkan iktikad baik, jelas dan lurus dalam menangani konflik TNI/Polri selama ini," katanya.

Sedangkan Farouk Muhammad mengatakan, pemisahakan TNI/Polri yang dilakukan oleh pemerintahan KH Abdurrahman Wahid, berat untuk dilaksanakan karena menimbulkan gesek-gesekan di lapangan antara kedua institusi. Namun, hal itu harus tetap dilakukan dalam rangka mewujudkan supremasi sipili.

"Tapi dengan keluarnya Inpres tersebut, bukan berarti mengembalikan peran militer. Tapi Inpres tersebut hanya memberikanperan berjenjang bahwa untuk keamanan di dalam negeri seperti kasus keamanan luar negeri dan konflik di daerah perbatasan yang memungkinkan keterlibatan TNI," katanya.

Editor : Surya