Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Bank Riau Kepri

Mantan Kepala Cabang Batam dan Direktur Pemasaran Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : si
Kamis | 14-03-2013 | 13:45 WIB

PEKANBARU, batamtoday -Setelah mantan Dirut BPD Riau, Zulkifli Thalib dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, selama 6 Tahun kurungan penjara.


Kali ini pada persidangan lanjutan kasus kredit macet Bank Riau Kepri (BRK) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/3/2013) malam, dengan terdakwa Yumidris, mantan Pimpinan Cabang BRK Batam dan Buchori, mantan Direktur Pemasaran BRK. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Ibrahim Sitompul SH dan Diki SH. Kembali melakukan penuntutan yang sama kepada kedua terdakwa kredit macet BRK cabang Batam tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH, JPU menuntut kedua terdakwa masing masing selama 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 3 bulan. 

Menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Agung Budiharta SH. Kedua terdakwa keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Karena kedua terdakwa menilai dalam perkara tersebut negara tidak dirugikan, bahkan BPD Riau diuntungkan, dan kedua terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. 

Diluar persidangan, JPU Ibrahim Sitompul, SH mengatakan, bahwa kedua terdakwa juga tidak dikenakan membayar uang pengganti. Hal ini sama dengan terdakwa Zulkifli Thalib yang telah dituntut sebelumnya. Karenakan kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi. 

" Uang pengganti diwajibkan kepada Arya Wijaya selaku Direktur PT Saras Perkasa yang kini DPO. Karena kedua terdakwa tidak ada menikmati uang korupsi, maka itu beliau tidak kita kenakan membayar uang pengganti," ujar JPU Ibrahim.

Sumber : riauterkini.com