Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

30 Kursi DPRD Karimun akan Diperebutkan di Pemilu 2014
Oleh : si
Kamis | 14-03-2013 | 13:37 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 30 kursi DPRD Kabupaten Karimun yang akan diperebutkan dalam Pemilu 2014 mendatang.


Ke-30 kursi tersebut akan diperebutkan di empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah penduduk sebanyak 260.478 jiwa.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU nomor:102/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2014 Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun.

Pada dapil Karimun-1, KPU menetapkan sebanyak 8 kursi yang akan diperebutkan di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Buru. Jumlah penduduk di Karimun-1 yang berhak memilih ditetapkan sebanyak 57.484 di Kecamatan Karimun  dan 11.006 jiwa di Kecamatan Buru. 

Sedangkan dapil Karimun-2 meliputi Kecamatan Moro dan Kecamatan Durai  Pada dapil ini, KPU menetapkan tiga kursi yang akan diperebutkan para politisi di dapil Karimun-2 tersebut.

Adapun jumlah penduduk yang berhak memilih pada dapil Karimun-2 ini, adalah di Kecamatan Moro berjumlah 19.786 jiwa dan Kecamatan Durai sebanyak 6.879 jiwa. 

Sementara untuk dapil Karimun-3, ditetapkan 9 kursi yang akan diperebutkan di lima kecamatan. Kelima kecamatan itu, adalah Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Ungar dan Kecamatan Belat.  

Kecamatan Kundur dengan jumlah penduduk sebanyak 34.870 jiwa, Kecamatan Kundur Utara sebanyak 13.131 jiwa , Kecamatan Kundur Barat 18.572 jiwa, Kecamatan Ungar 6.211 jiwa  dan Kecamatan Belat sebanyak 7.529 jiwa.

Dapil Karimun-4, jumlah kursi yang diperebutkan 10 kursi di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Meral dengan jumlah penduduk yang berhak memilih sebanyak 45.300 jiwa, Kecamatan Tebing sebanyak 29.887 jiwa dan Kecamatan Meral Barat sebanyak  9.823 jiwa. 

Editor : Surya