Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Putuskan Penggunaan KTP Berlaku dalam Pilkada
Oleh : si
Kamis | 14-03-2013 | 13:14 WIB

JAKARTA, batamtoday - Majelis MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal itu mengatur bahwa pemilih pemilukada harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda konstitusional bersyarat.


“Menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir dengan cara menunjukan KTP dan KK yang masih  berlaku…,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK kemarin. 

Melalui putusan ini, MK berarti memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada dengan menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada Putusan MK No 102/PUU-VII/2009 terkait pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, kedua permohonan itu secara substansial sama yakni mengenai hak seseorang untuk memilih.

Dalam Putusan MK No 102/PUU-VII/2009, Mahkamah telah memerintahkan KPU membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan ketentuan bisa dengan menunjukkan KTP, paspor, KK atau sejenisnya yang masih berlaku.

Turut menjadi rujukan MK adalah beberapa putusan terkait perselisihan hasil pemilukada. Misalnya, Putusan No 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Gresik. Dalam putusan ini, MK menyatakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan haknya dengan menunjukan KTP atau paspor.

“Putusan No 209-201/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Tangerang Selatan dan Putusan No 77/PHPU.D-VIII/2012 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Brebes,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.       

MK berpendapat, dalam rangka menjamin hak konstitusional warga untuk memilih khususnya pemilukada baik yang terdaftar dalam DPT atau tidak terdaftar tetapi memiliki KTP asli yang berlaku. MK merasa perlu memerintahkan KPU untuk membuat aturan khusus terkait hal tersebut. 

“Mahkamah perlu memerintahkan KPU untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP akhir,” terang Maria.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati yang saat pembacaan putusan ini tidak hadir. Keduanya mengaku tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak terdaftar DPT dalam Pemilihan Gubernur DKI 2012. Petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menolak keduanya dengan alasan sesuai petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang boleh menggunakan hak pilihnya jika terdaftar dalam DPT.

Permohonan serupa diajukan Wawan dan Kasiyono. Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda karena dianggap telah menghilangkan hak pilihnya dalam Pemilukada DKI Jakarta pada putaran pertama. Mereka juga meminta MK untuk menafsirkan pasal itu yang dimana pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT) bisa mengikuti Pemilukada dengan menggunakan KTP. Namun, putusan perkara ini dinyatakan nebis in idem (perkara objeknya sama).

Sumber : hukum online.com