Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penusukan di Lokalisasi Samyong Dibekuk Buser Polsek Batu Ampar
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 13-03-2013 | 14:02 WIB
penusukan-melchem.jpg Honda-Batam
Anto, pelaku penusukan di Samyong saat berada di Mapolsek Batu Ampar. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Sugianto alias Anto (32), warga Melchem terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku dibekuk tim buser Polsek Batuampar setelah menusuk korban Asri (23), usai berduel di Cafe Garuda di lokalisasi Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang.

Kejadian berawal pada Selasa dini hari (5/3/2013) lalu, ketika pelaku sedang menikmati hiburan malam di lokalisasi tersebut. Tak lama berselang, datang korban bersama temannya Afrizal yang juga ingin menikmati hiburan malam dan pesta miras di tempat tersebut.

Saat sedang asyik bernyanyi, tiba-tiba Asri mendatangi meja Anto dan mengancamnya dengan badik. Padahal di antara keduanya tak saling kenal dan tak pernah ada masalah apapun sebelumnya.

"Tiba-tiba dia (korban, red) menghampiri saya dan mengatakan "kamu mau ini" sambil mengacungkan badik ke muka saya," kata Anto kepada batamtoday di Mapolsek Batuampar, Rabu (13/3/2013).

Merasa nyawanya terancam, Anto hanya diam saja, sampai Asri kembali ke berkumpul bersama temannya. Tak lama berselang, Anto pergi meninggalkan kafe tersebut.

Bukannya pulang, ternyata Anto datang kembali dan menantang Asri untuk berduel, hingga terjadi perkelahian di lokalisasi Samyong pada malam itu. Perkelahian itu sempat akan dilerai oleh Agus, yang mengaku anggota Banpol, namun Agus malah dikeroyok warga sekitar karena dikira teman tersangka.

Dalam perkelahian itu, korban Asri kena luka tikam pada bagian perut sebelah kirinya usai ditusuk Anto. Melihat korban terkapar, Anto lantas kabur meninggalkan TKP dan bersembunyi di semak-semak yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapokan kejadian ke Polsek Batuampar, tim buser yang terjun ke TKP lantas mencari keberadaan pelaku dan tak berhasil.

Pelaku baru bisa ditangkap selang sehari, atau tepatnya Rabu (6/3/2013) siang ketika akan kembali ke rumahnya di kawasan Melchem.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Sonny Wibisono mengatakan akibat penusukan itu korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan hingga kini masih harus mendapatkan perawatan.

"Korban awalnya dilarikan ke RS Budi Kemuliaan, kemudian dibawa ke RS BP Kawasan. Namun, kini kondisinya sudah mulai membaik dan masih perlu mendapatkan perawatan medis," kata Sonny.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Dodo