Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Komisi I DPRD Batam Pernah Jadi Sasaran Amukan Ida Pasaribu
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-03-2013 | 13:30 WIB

BATAM, batamtoday - Keinginan Komisi I DPRD Batam untuk melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Beton, Sekupang memang cukup beralasan.

Selain mencurigai adanya praktik penyelundupan barang melalui Kapal Pelni ke luar Batam, beberapa waktu lalu para wakil rakyat ini pernah menjadi sasaran amukan Ida Pasaribu, seorang pengusaha ekspedisi yang 'berkuasa' di pelabuhan tersebut.

Dari data yang dimiliki batamtoday, saat melakukan sidak pada Rabu (16/2/2011) lalu, mereka dihadang Ida yang tak terima kontainernya diperiksa.

Saat itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam yang terdiri dari Nuryanto, Helmy Hemilton, Sukaryo, Riki Syolihin dan Beliefman Sijabat melakukan sidak ke pelabuhan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman barang namun tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.

Rombongan Komisi I itu sempat diterima salah seorang petugas Bea dan Cukai, Abdul Rahman, yang menyatakan barang yang telah termuat di kontainer tidak bisa dibuka kembali dan harus meminta persetujuan dari pemilik barang.

Setelah sempat menunggu beberapa lama, datang Ida Pasaribu yang marah-marah kepada anggota Dewan lantaran menolak kontainer miliknya diperiksa.

"Pasal berapa dari undang-undang mana yang mengizinkan barang yang telah termuat dibongkar untuk diperiksa," kata Ida dengan muka marah.

Nuryanto yang mencoba mendinginkan suasana justru menjadi sasaran kemarahan dari Ida Pasaribu yang menuding anggota Dewan menerima informasi dari para wartawan gadungan.

Ida mengatakan semua barang yang dikirimnya telah membayar pajak senilai ratusan juta rupiah dan siap untuk diangkut ke Jakarta dengan menggunakan kapal Kelud yang telah bersandar di Pelabuhan Beton.

"Bapak-bapak mau menanggung kerugian yang saya alami kalau kontainer saya tidak terangkut. Kalau mau mengecek isi kontainer, silakan buka ketika nanti sampai ke Jakarta," tantang Ida.

Tak lama kemudian datang seorang pengusaha pengiriman barang bernama Jerry yang juga mengatakan dirinya telah membayar pajak. Dirinya akhirnya mempersilakan salah satu kontainer miliknya dibuka untuk disesuaikan dengan dokumen pengiriman.

Helmy Hemilton mengatakan sebetulnya pihak DPRD Batam menginginkan yang membuka kontainer tersebut pihak Bea dan Cukai.

"Kami tidak punya wewenang untuk membuka kontainer," tukas dia.

Menurut Helmy, DPRD Batam hanya ingin melakukan cross check mengenai kebenaran informasi yang menyebutkan adanya pengiriman barang namun tidak sesuai dengan dokumen pengiriman yang acap kali terjadi di pelabuhan itu.

"Kalau isinya ternyata benda berbahaya seperti bom, bagaimana?," tanya Helmy.

Helmy menegaskan kalau memang pengusaha serta Bea dan Cukai telah bekerja dengan benar mengapa harus takut apabila barang-barang tersebut diperiksa kembali.

Editor: Dodo