Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal LPJKD, DPRD Kini Tak Punya Gigi
Oleh : Helmi
Kamis | 24-03-2011 | 16:10 WIB

Batam, batamtoday - Anggota DPRD Kota Batam, Eddy C. Lumawie menegaskan lembaga yang menaunginya kini tak punya gigi alias ompong dalam mengevaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dilakukan oleh kepala daerah akibat terganjal Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan oleh Kepala Daerah.

"Adanya PP tersebut membuat DPRD seperti macan ompong karena insitusi ini hanya bisa mengevaluasi saja," kata Eddy yang anggota Komisi I DPRD Kota Batam dalam dengar pendapat bersama anggota DPRD Provinsi Bali, Kamis, 23 Maret 2011.

Eddy mengatakan dulunya sebelum PP tersebut diberlakukan, DPRD bisa menerima ataupun menolak laporan pertanggungjawaban itu sehingga membuat lembaga wakil rakyat itu selalu disegani oleh eksekutif.

Fungsi kontrol terhadap eksekutif dengan adanya PP tersebut menjadi lemah sehingga banyak temuan-temuan pelanggaran yang tidak bisa ditindaklanjuti ataupun direkomendasikan ke ranah hukum oleh DPRD, kata Eddy.

"Paling hanya sebatas Panitia Khusus saja yang bisa kita bentuk," kata Eddy.

Pernyataan Eddy dilontarkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Swanir yang menanyakan sikap DPRD Kota Batam dalam menangani LPJKD yang ditemukan adanya kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, Suryanto Putra, salah seorang anggota DPRD Provinsi Bali lainnya berpendapat pemerintah mengeluarkan PP tersebut mempunyai alasan tertentu, salah satunya persoalan DPRD yang dinilainya tidak punya etika.

"Ya dewan sendiri tidak punya etika selama ini" katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut persoalan etika tersebut.

Suryanto menjelaskan mekanismenya sudah cukup jelas apabila terjadi kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut maka langkah yang harus dilakukan adalah pemutakhirkan data dulu.

"Jika mendapatkan kesalahan maka Dewan merekomendasikan kepada BPK untuk diperiksa. Apabila terbukti adanya kesalahan maka dewan merekomendasikan untuk diperiksa kepada penegak hukum," ujarnya.