Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Kendaraan Terjaring Razia Dishub dan Polres Bintan
Oleh : Arjo
Senin | 11-03-2013 | 15:45 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - 11 kendaraa terjaring dalam razia yang digelar secara gabungan oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bintan di Teluksebong, Senin (11/3/2013).

Sudirman, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lantas Dishub Bintan kepada batamtoday menyampaikan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan diantaranya KIR kendaraan sudah mati, SIM mati dan kesalahan lain yang sifatnya teknis.

"Yang kita tilang, kesalahan yang berifat teknis," ungkapnya.

Hal tersebut katanya, sesuai dengan amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor, sesuai dengan pasal 5, 6, 7 dan 8, yang berklaitan dengan lulus uji fisik kendaraan, pengangkutan barang dan orang.

Sudirman menjelaskan terjaringnya 11 kendaraan tersebut dalam pemeriksaan rutin yang diselenggarakan oleh Dishub Bintan. Selain itu dia juga menghimbau, agar penguna jalan selalau melengkapi seluruh kelengkapan berkendaraan, seperti surat menyurat, SIM dan masalah angkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk kenyamanan bersama, kita mengimbau agar pengguna jalan selalu taat dengan aturan berlalulintas dan melengkapi surat menyurat kendaraan," harapnya.

Editor: Dodo