Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perdata PT Nindya Karya vs Pemprov Kepri

Saksi Ahli Pemprov Kepri Ditolak Bersaksi di Pengadilan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-03-2013 | 08:47 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Saksi ahli Pemerintah Provinsi Kepri dalam sidang gugatan perdata PT Nindya Karya melawan Pemerintah Provinsi Kepri ditolak Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada sidang lanjutan, belum lama ini.


Penolakan itu dilakukan akibat saksi ahli tidak memiliki daftar riwayat hidup serta surat tugas dari kampusnya, Universitas Padjajaran Bandung, dalam persidangan atas tuntutan pembayaran sisa progres pekerjaan proyek dan jaminan proyek pembangunan Jembatan I Tanjungpinang menuju Dompak.

Dalam sidang lanjutan yang sudah memakan waktu hingga empat bulan ini, Pemprov Kepri melalui kuasa hukumnya Bastari Majid awalnya menghadirkan saksi ahli Dr Aan Chandra Wulan.

Namun ketika Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta daftar riwayat hidup saksi, serta surat tugas, Aan mengatakan kalau dirinya lupa meminta dan membuat daftar riwayat hidupnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum PT Nidya Karya, Muliawan Widjaja, mengatakan keberatan dan meminta pada majelis hakim agar sebelum didengarkan keterangannya, secara administrasi yang bersangkutan sebagai legal standing hukum dapat dipenuhi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyatakan agar saksi terlebih dahulu dapat melengkapi surat tugas serta daftar riwayat hidupnya, sehingga sidang lanjutan gugatan perdata tersebut ditunda minggu mendatang.

Sebagaimana diberitakan batamtoday, PT Nindya Karya menggugat Pemerintah RI c/q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri Tbk sebesar Rp92,3 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas pembayaran sisa progres pekerjaan dan jaminan proyek pembangunan Jembatan I Tanjungpinang-Dompak.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT Nindya Karya, Nengah Sujana dan Muliawan Widjaja dari Kantor Pengacara Advokat Nengah Sujana & Partners, ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara perdata 38/PDT.G/2012/PN.Tpi.

Selain sisa dana pada progres pekerjaan, PT Nindya Karya melalui pengacaranya juga menggugat Bank Mandiri atas jaminan proyek berupa garansi bank senilai Rp12,188 miliar lebih dan tuntutan kerugian atas pokok perkara senilai Rp92,312 miliar.

Editor: Dodo