Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Partisipasi Masayarakat Rendah

Mendagri Usulkan agar Pelaksanaan Pilkada Digabungkan
Oleh : si
Jum'at | 08-03-2013 | 19:03 WIB
Gamawan_1.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Mendagri Gamawan Fauzi 

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi digabungkan dengan kabupaten/kota guna meningkatkan partisipasi pemilih akibat kejenuhan masyarakat banyaknya pilkada.


Partisipasi pemilih di pilkada baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terus semakin berkurang, yang awalnya dianggap sebagai hal wajar.

"Masyarakat jenuh dengan banyaknya pemilukada. Awalnya menurunnya angka partisipasi masyarakat dianggap hal yang wajar. Namun setelah ditelaah lagi, penurunan partisipasi masyarakat itu berlangsung konstan dalam beberapa tahun ini," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Berdasarkan evaluasi Kemendagri, kata Gamawan, dari penilaian 57 pemilukada sejak awal 2012 hingga kini, partisipasi masyarakat hanya berkisar rata-rata 60 persen. Mendagri memprediksi jumlah warga yang tergerak menyalurkan hak suaranya pada 2013 tidak jauh dari angka 60 persen pada 43 pemilukada yang digelar tahun ini. 

"Mengapa kejenuhan? Karena terlalu banyak. Lima kali dalam lima tahun," katanya. 
 
Mendagri menyarankan agar pelaksanaan pemilukada kabupaten/kota bisa digabung dengan provinsi. Selain menghemat anggaran, juga mengurangi tingkat kebosanan masyarakat akan rutinitas pencoblosan.

Usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pilkada yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR.

Namun, untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pilpres, Gamawan mengatakan, tidak bisa dibarengkan. Itu karena terkendala calon dan aturan suara parpol di pileg sebagai syarat parpol mengusung capres. 

"Makanya, perlu ada kajian dulu. Kita tidak kaku dengan tawaran pemerintah beri alternatif," katannya. 

Gamawan mengatakan, Kemendagri tidak berdiam diri untuk mendorong partisipasi masyarakat meningkat. Selain terus melakukan sosialisasi, pemberian pendidikan politik agar masyarakat menggunakan hak politiknya juga digencarkan.

"Himbauan yang dibuat KPU meminta supaya wmasyarakat menggunakan hak pilihnya tidak bisa dituangkan dalam regulasi, karena itu hak masyarakat, bukan kewajiban," katanya.

Karena itu, Masyarakat yang memilih golput juga tidak tidak bisa dikenakan denda. "Ini jadi bahan kajian kami mengapa seperti itu, apakah mungkin juga karena kejenuhan terlalu banyak," katanya. 

Editor : Surya