Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tetapkan Aheng Sebagai Tersangka Penganiayaan
Oleh : Agus Heryanto
Kamis | 07-03-2013 | 14:23 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Polres Tanjungpinang akhirnya menyematkan status tersangka Putranto alias Aheng, setelah pria tersebut dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Aheng sudah dua kali kami panggil melalui surat namun tidak hadir, sehingga memperjelas kita untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (7/3/2013).

Dasar penetapan Aheng sebagai tersangka, dikatakan Memo merujuk pada hasil visum Didik Aprianto alias Along yang menjadi korban penganiayaan.

Penganiayaan terhadap Along terjadi pada Rabu (20/2/2013) di Jalan MT Haryono, Tanjungpinang sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa tak terima dengan perlakuan itu, Along lantas melapor ke Polres Tanjungpinang.

"Sejumlah saksi mata sudah kita mintai keterangnya, sebelum kita tetapkan sebagai tersangka, dan jika panggilan kedua ini tidak datang kita tetapkan Aheng sebagai DPO, dan kita dapat menjemputnya secara paksa," tutup Memo.

Editor: Dodo