Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Minta Pengusaha Batam Wajib Bayar Upah Sesuai UMK
Oleh : Gokli
Rabu | 06-03-2013 | 16:07 WIB
udin-DPRD.gif Honda-Batam

PKP Developer

Udin P Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - DPRD Batam meminta pengusaha wajib membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri seiring dengan putusan PTUN Tanjungpinang yang menolak gugatan Apindo dan Kadin Batam.

Adalah Udin P Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, mengatakan putusan PTUN Tanjungpinang yang menolak gugatan Apindo dan Kadin Batam tersebut menjadikan pengusaha wajib membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK yang sudah disahkan oleh Gubernur Kepri.

"Pengusaha wajib menjalankan UMK itu. Kalau memang tidak mampu atau mau lakukan penundaan, harus mengikuti mekanisme yang ada. Perusahaan yang akan melakukan penundaan itu harus bersedia di audit publik," kata Udin, Rabu (6/3/2013).

Menurutnya, keputusan Gubernur Kepri terkait UMK itu tidak bisa ditunda, dalam artian wajib dilakukan, meskipun Apindo dan Kadin Batam melakukan banding terkait putusan penolakan gugatan oleh PTUN Tanjungpinang.

"Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan UMK itu, pekerja dapat mengadukannya kepada Disnaker maupun kepada DPRD, khususnya Komisi IV," ujarnya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari, beranggapan putusan yang dilakukan oleh PTUN Tanjungpinang yang telah menolak gugatan Apindo dan Kadin Batam harus dihargai, dan harus dijalankan oleh pengusaha Batam.

Akan tetapi, Riki berharap pekerja yang ada di Batam lebih meningkatkan etos kerja yang lebih baik, membangun dan berkemampuan.

"Untuk meningkatkan kompetensi pekerja ini juga dibutuhkan peran pemerintah dan pengusaha. Tak lepas juga, peran pekerja itu sendiri juga diperlukan untuk meningkatkan kemampuan," terang politisi asal PKS itu.

Kewajiban pengusaha dalam meningkatkan kompetensi kemampuan para pekerja, kata Riki sudah diatur dalam pasal 92 ayat 1,2 dan 3  Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: Dodo